Cari Berita

Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-02-28 11:30:48
Dok. Ist.

Denpasar, Bali – Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan Pengarahan dan “Kopi Bali” (Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri sewilayah Bali) pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA secara daring di satuan kerja masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengarahan rutin dalam rangka peningkatan kinerja dan disiplin aparatur peradilan di wilayah hukum Bali.

Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Bali, para Hakim tingkat banding dan tingkat pertama, Panitera dan Sekretaris, hingga pejabat struktural lainnya. 

Mengawali sesi pengarahan, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Heri Mulyono, memberikan sejumlah pengarahan strategis. Ia menegaskan bahwa forum Kopi Bali akan dilangsungkan secara rutin sebagai ruang membahas isu-isu hukum yang kekinian, termasuk dinamika dan problematika hukum yang berkembang di Bali.

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

Menurutnya, Kopi Bali tidak boleh terjebak dalam suasana yang terlalu formalistik. Forum ini harus menjadi ruang diskusi terbuka dan partisipatif. Kesempatan berbagi pengetahuan dan pengalaman akan diberikan secara bergantian, baik kepada Hakim Tinggi maupun Hakim tingkat pertama, sehingga tercipta pertukaran gagasan yang memperkaya perspektif.

Selain itu, Ketua PT Denpasar kembali mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Integritas, independensi, serta profesionalitas hakim ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga marwah peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar yang memberikan kisi-kisi dan trik praktis bagi satuan kerja yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan mencontohkan pengalaman keberhasilan meraih predikat WBK, beliau memotivasi seluruh satuan kerja agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata, melainkan membangun budaya kerja bersih, transparan, berinovasi dan berorientasi pelayanan publik. 

Memasuki materi substantif, dua narasumber yakni Ni Kadek Kusuma Wardani,  (Hakim PN Denpasar) dan Wakil Ketua PN Negara, Ida Bagus Made Ari Suamba,  memaparkan materi tentang mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP 

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya secara kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuan tersebut, dengan konsekuensi adanya keringanan hukuman. Secara normatif, pengaturan plea bargain tersebar dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP. Ketiga pasal tersebut memiliki karakteristik berbeda, terutama pada titik awal inisiasi dan syarat peralihan acara pemeriksaan. Para narasumber juga menyoroti tantangan praktik, termasuk pentingnya memastikan pengakuan dilakukan secara sukarela, bebas dari tekanan, serta tetap menjamin hak-hak terdakwa.

Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP

Pada sesi berikutnya, Sekretaris PT Denpasar, Dr. Yuslan, memberikan insight sekaligus evaluasi terkait realisasi anggaran satuan kerja se-Bali. Akhirnya Kopi Bali ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. 

Forum ini kembali menegaskan bahwa Kopi Bali bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang refleksi dan penguatan kapasitas Hakim dan aparatur peradilan di Bali, menggabungkan pengarahan etik, pembaruan hukum acara, serta tata kelola anggaran dalam satu forum yang komunikatif dan kolaboratif. LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…