Cari Berita

Korban-Terdakwa Damai, PN Dataran Hunipopu Jatuhkan Pidana Pengawasan di Kasus Penganiayaan

Rendy - Dandapala Contributor 2026-06-10 10:15:23
Dok. PN Dataran Hunipopu

Maluku - Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, di Kabupaten Seram Bagian Barat berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa J kepada korban W. Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa dalam perkara nomor 22/Pid.B/2026/PN Drh pada putusan yang dibacakan pada hari Senin, (09/06). 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan” ucap Ketua Majelis Rendy yang didampingi Hakim Anggota Yudhistira Ary Prabowo dan Agung Risqiyanto di Ruang Sidang PN Dataran Hunipopu dalam sidang terbuka untuk umum.

Sebagaimana rilis Humas PN Dataran Hunipopu, kasus berawal saat korban bersama istrinya hendak mengembalikan anakan tanaman cengkih yang ditanam oleh terdakwa di tanah milik istri korban.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan KUHAP 2026, IKAHI PN Dataran Hunipopu Gelar FGD

Kemudian sesampainya di depan rumah adik terdakwa istri korban menghampiri terdakwa yang sedang duduk di depan rumah adik terdakwa, sementara korban menunggu di atas sepeda motor.

Istri korban kemudian mengembalikan anakan cengkih dengan cara meletakkannya di atas meja dekat tempat terdakwa duduk, sambil mengatakan perkataan yang menyinggung terdakwa, mendengar perkataan tersebut, terdakwa emosi dan mencaci maki istri korban.

Selanjutnya korban turun dari sepeda motornya dan menghampiri terdakwa lalu menanyakan kepada Terdakwa maksud dari kata-kata yang dilontarkan terdakwa ditujukan kepada siapa, lalu Terdakwa mengatakan “buat kamu”, mendengar hal tersebut, korban langsung menampar terdakwa, dan terdakwa langsung meninju korban sebanyak 1 kali mengenai bagian mata kiri korban.

Di persidangan Majelis Hakim menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi syarat untuk diterapkan mekanisme keadilan restoratif, sehingga di persidangan Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara korban dan Terdakwa, dan pada sidang tanggal (12/05), korban menyatakan bersedia berdamai dan membuat kesepakatan perdamaian dengan terdakwa di persidangan.

Majelis Hakim juga memperhatikan Pasal 70 ayat (1) KUHP yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu di antaranya yakni, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban tindak pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut dan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 75 KUHP yang memungkinkan penjatuhan pidana pengawasan, sehingga pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani dengan syarat tertentu.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.” tutup Rendy.

Baca Juga: PN Dataran Hunipopu Perkuat Akses Bantuan Hukum Lewat Kerja Sama POSBAKUM

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…