Kayuagung – Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tri Hadiritanto. Vonis ini dikenakan lantaran Tri yang juga menjabat sebagai Bendahara pada Paguyuban Seni Kuda Lumping Budaya Turonggo Utomo tersebut, terbukti telah melecehkan penari jaranan di paguyubannya tersebut.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan memaksa orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).
Kasus bermula pada sekitar tahun 2022, ketika anak korban yang sedang mengambil kopi di dapur mess paguyuban bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban dan mencium pipi kanan Anak Korban sebanyak 1 kali sambil berkata “gemes”.
“Perbuatan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak korban sebanyak beberapa kali pada waktu yang berbeda-beda. Sampai kemudian pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengajak Anak korban pergi untuk membeli minuman. Di mana pada saat diperjalanan Terdakwa sempat menghentikan sepeda motor lalu mencium pipi dan mengelus paha Anak korban”, tutur majelis hakim.
Sesampainya di warung, Terdakwa membelikan Anak korban snack dan permen dan pulang menuju mess. Adapun pada saat diperjalanan pulang tersebut, Terdakwa terus memegang dan mengelus paha kiri Anak korban serta memintanya untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Anak korban. Namun sesampainya di mess, Anak korban yang ketakutan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak korban menjadi trauma dan harus pindah sekolah sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa yang tidak menyebabkan bekas fisik yang dapat merusak masa depan Anak Korban menjadi alasan yang meringankan perbuatannya tersebut.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum