Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum resmi meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2026, yang telah dipublikasi di halaman resmi website Ditjen Badilum pada Rabu, (25/03/2026).
SOP Kepaniteraan yang semula disusun melalui Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, disempurnakan melalui Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN).
“Dalam rangka pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, dan agar kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat dan kapasitas sumber daya di pengadilan dapat meningkat, kami melakukan penyesuaian dan penyempurnaan SOP Kepaniteraan PT dan PN”, ucap Dirjen Badilum, Bambang Myanto menjelaskan terbitnya SOP ini.
Baca Juga: Seluk Beluk Pengambilan Sumpah Novum Perkara PK Perdata, Haruskah Disidangkan?
SOP Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan 2026 ini berjumlah 188 SOP yang terdiri SOP untuk PT sejumlah 21 SOP, sedangkan untuk PN, yang terdiri dari Kepaniteraan Pidana sejumlah 59 SOP, Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi sejumlah 21 SOP, Kepaniteraan Perikanan sejumlah 18 SOP, Kepaniteraan Niaga sejumlah 6 SOP, Kepaniteraan Hubungan Industrial sejumlah 4 SOP, Kepaniteraan Perdata sejumlah 28 SOP, Eksekusi sejumlah 17 SOP dan Kepaniteraan Hukum sejumlah 13 SOP, dan efektif tanggal 30 Maret 2026 yang wajib berlaku di PT dan PN seluruh Indonesia.
Pada SOP 2026 ini menambahkan 4 SOP baru untuk PT diantaranya SOP Penyelesaian Upaya Hukum Banding Anak Secara Elektronik, SOP Penyelesaian Upaya Hukum Banding Tindak Pidana Korupsi Secara Elektronik, SOP Perpanjangan Penahanan Pasal 107 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP oleh PT atas Permohonan PN Secara Elektronik (E-Berpadu), dan SOP Penyelesaian Penetapan Penyelesaian Penetapan Penahanan Pasal 105 ayat (1) Jo Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 105 ayat (2) KUHAP Secara Elektronik (E-Berpadu).
Ada 2 SOP di PN terkait Kepaniteraan Pidana yang baru diantaranya SOP Permohonan Keberatan Penetapan Perpanjangan Penahanan Pasal 107 ayat (7) huruf a dan SOP Izin Pemblokiran, serta SOP Kepaniteraan yang lain juga mengalami penyempurnaan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Seluruh Bali Besok Libur, Ada Apa?
“Saya berharap agar seluruh aparat peradilan umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan agar terwujud tata kerja administrasi peradilan yang bersih, disiplin, dan akuntabel di seluruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri”, harap Dirjen kepada seluruh aparat peradilan umum.
Cek lebih lanjut SOP Kepaniteraan Tahun 2026 melalui tautan berikut: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5176-sop-kepaniteraan-tahun-2026.html. (yl/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI