Cari Berita

LPSK Siapkan e-Restitusi, Korban Bisa Ajukan Ganti Rugi Secara Online

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-20 13:15:13
Dok. Podium

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyiapkan layanan E-Restitusi melalui platform SIMPUSAKA untuk mempermudah korban tindak pidana mengajukan permohonan restitusi secara daring.

Inovasi tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7).

Sri menjelaskan, KUHAP yang baru telah memperluas pengaturan mengenai hak korban atas restitusi sehingga tidak lagi terbatas pada tindak pidana tertentu. Sementara itu, mekanisme pengajuannya tetap diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sejalan dengan perubahan tersebut, aparat penegak hukum kini berkewajiban memberitahukan kepada korban mengenai hak memperoleh restitusi maupun kompensasi sejak awal penanganan perkara.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

"Ketika aparat penegak hukum mengetahui korban memiliki hak atas restitusi, korban dapat diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui E-Restitusi," ujar Sri.

Menurut Sri, selama ini permohonan restitusi masih melalui tahapan administratif yang cukup panjang. Korban harus mengajukan permohonan kepada LPSK, kemudian dilakukan pemeriksaan persyaratan formil, verifikasi, penelaahan, hingga penjangkauan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban.

Untuk mempercepat proses tersebut, LPSK mengembangkan E-Restitusi yang terintegrasi dalam SIMPUSAKA, sehingga dokumen pendukung, bukti kerugian, maupun informasi lain dapat diunggah secara daring.

"Semuanya bisa diunggah melalui sistem sehingga akan membantu proses pemeriksaan permohonan," jelasnya.

Sri mengatakan, digitalisasi menjadi kebutuhan mengingat dalam perkara tertentu jumlah korban dapat mencapai ratusan bahkan ribuan orang, seperti pada tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana lain yang melibatkan korban dalam jumlah besar. Dengan sistem daring, proses verifikasi dan penghitungan restitusi diharapkan menjadi lebih cepat karena korban dapat langsung mengunggah dokumen pendukung tanpa selalu diawali penjangkauan lapangan.

Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap pengembangan, namun telah mulai diberlakukan melalui portal simpusaka.lpsk.go.id dan ke depan akan dibuka bagi seluruh korban tindak pidana.

Kehadiran E-Restitusi juga menjawab persoalan yang selama ini kerap ditemui dalam praktik peradilan. Majelis hakim telah menyampaikan kepada korban mengenai hak memperoleh restitusi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Namun setelah informasi tersebut diberikan, tidak sedikit korban maupun aparat penegak hukum yang masih belum mengetahui mekanisme pengajuan selanjutnya.

Melalui sistem daring tersebut, aparat penegak hukum cukup mengarahkan korban untuk mengakses SIMPUSAKA dan mengajukan permohonan secara mandiri dari mana pun tanpa harus datang ke kantor LPSK. Sistem ini juga diharapkan mempercepat koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum dalam proses pemenuhan hak korban.

Selain memperkenalkan E-Restitusi, LPSK juga mendorong penerapan Victim Impact Statement (VIS) yang kini diakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Sri, selama ini pemeriksaan korban di persidangan masih lebih berorientasi pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, sementara dampak yang dialami korban belum banyak digali. Padahal, informasi mengenai dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun kondisi keluarga korban menjadi dasar penting dalam memahami penderitaan korban sekaligus menentukan besaran restitusi.

"Pada prinsipnya Victim Impact Statement merupakan pernyataan dampak dari korban, baik didampingi LPSK maupun tidak. Di sinilah peran penting hakim untuk menggali bukan hanya peristiwa pidananya, tetapi juga dampak yang dirasakan korban, baik secara fisik, psikis, keluarga maupun finansial," kata Sri.

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

Ia berharap hakim memberikan ruang kepada korban untuk menjelaskan dampak yang dialaminya sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penderitaan korban. 

Sri menilai, paradigma tersebut merupakan bagian dari perkembangan sistem peradilan pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemulihan atas hak-haknya. (wes/gl/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…