Integritas aparatur peradilan merupakan fondasi utama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membangun kembali kepercayaan publik. Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap layanan peradilan harus bersifat non-transaksional, artinya tidak didasarkan pada hubungan timbal balik yang meminta imbalan dari pihak yang dilayani.
Secara etimologis, integritas berasal dari kata Latin integer yang berarti utuh dan lengkap. Orang berintegritas memiliki karakter moral yang kuat, konsisten antara ucapan dan perbuatan, serta menjunjung tinggi kejujuran. Buku Saku Integritas (Setjen DPR RI, 2018) menegaskan bahwa integritas adalah konsistensi antara nilai yang diyakini dan tindakan nyata yang menumbuhkan kepercayaan publik.
Dalam konteks
aparatur sipil negara, PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 menempatkan integritas
sebagai kompetensi utama ASN, yakni bertindak sesuai nilai organisasi serta
menjunjung kejujuran dan tanggung jawab.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Dalam teori organisasi,
transaksional menggambarkan hubungan kerja berbasis pertukaran kepentingan:
setiap kontribusi diimbangi imbalan atau sanksi (Nawawi, 2012). Pola ini
mungkin relevan untuk pengelolaan kinerja internal, tetapi tidak boleh
diterapkan dalam layanan publik peradilan.
Hakim dan aparatur telah menerima
gaji dan tunjangan resmi; karena itu, pelayanan kepada pencari keadilan tidak
boleh dihubungkan dengan imbalan tambahan atau keuntungan pribadi.
Untuk menjaga layanan tetap
non-transaksional, yang dibutuhkan adalah sikap ikhlas dan perilaku altruistik.
Aparatur peradilan perlu menumbuhkan dorongan batin untuk membantu tanpa
pamrih, menempatkan kebutuhan masyarakat di atas kepentingan pribadi, serta
menolak segala bentuk pertukaran yang mereduksi integritas pelayanan. Dengan
cara ini, pengadilan dapat menjaga wibawa dan memperkuat kepercayaan publik.
Pengertian
Perilaku Altruistik dan Teori Altruisme
Perilaku altruistik adalah salah
satu bentuk perilaku prososial. Istilah prososial merujuk pada segala bentuk
tindakan sukarela yang dilakukan untuk membantu atau memberi manfaat bagi orang
lain maupun masyarakat, tanpa merugikan pihak lain (Sears, dkk., 1994). Dengan
kata lain, perilaku prososial adalah segala perilaku menolong, baik karena
dorongan empati, tanggung jawab, maupun norma sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1987), perilaku altruistik adalah perilaku yang mengutamakan kepentingan orang lain dalam setiap tindakannya. Raven dan Rubin (dalam Farit, 2001) menjelaskan bahwa perilaku altruistik memang bagian dari perilaku prososial, tetapi memiliki ciri khusus: dilakukan tanpa mengharapkan keuntungan pribadi atau imbalan jasa.
Gaily (dalam Baron & Byrne, 1991) menambahkan
bahwa altruisme sering dilakukan dengan keberanian, bahkan bisa melibatkan
risiko bagi si penolong, dan dilakukan secara spontan tanpa berharap reward
atau balasan.
Dari berbagai pendapat tersebut,
dapat disimpulkan bahwa perilaku altruistik adalah tindakan menolong yang lahir
dari keikhlasan, dilakukan sukarela, dan tidak mencari keuntungan pribadi.
Dalam psikologi sosial, ada
beberapa teori yang menjelaskan mengapa orang melakukan perilaku altruistik
(Myers, 1999):
1. Teori
Pertukaran Sosial
Menolong
didorong oleh keinginan meminimalkan kerugian dan memaksimalkan manfaat.
Manfaat ini bisa berasal dari dalam diri (internal), seperti empati dan
kepuasan batin, atau dari luar (eksternal), misalnya pujian dan ucapan terima
kasih (Piliavin dalam Myers, 1999). Batson (dalam Brehm & Kassin, 1990)
menekankan bahwa altruisme sejati lahir dari empati yang tulus untuk
menyejahterakan orang lain.
2. Teori
Norma Sosial
Perilaku menolong dianggap baik dan bermanfaat bagi
masyarakat, sehingga menjadi norma sosial yang dipelajari setiap individu
(Sears, dkk., 1994). Tiga norma penting adalah:
- Norma Tanggung Jawab Sosial: kita seharusnya membantu
orang yang bergantung pada kita.
- Norma Timbal Balik: kita terdorong membantu orang yang
pernah menolong kita (Greenberg & Frisch dalam Sears, dkk., 1994).
- Norma Keadilan Sosial: orang yang memberi andil yang
sama seharusnya menerima perlakuan yang setara (Sears, dkk., 1994).
3. Teori
Evolusioner
Menolong juga dipahami sebagai upaya mempertahankan
kelangsungan hidup kelompok dan memperkuat ikatan sosial.
Meskipun motif menolong bisa
berbeda-beda, altruisme sejati ditandai oleh niat tulus membantu tanpa pamrih.
Pemahaman ini penting bagi aparatur pengadilan agar dapat memberikan pelayanan
publik yang ramah, sabar, dan non-transaksional, sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap peradilan dapat terus diperkuat.
Perilaku
Altruistik dalam Layanan Pengadilan
Core business pengadilan adalah memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, Mahkamah Agung menegaskan bahwa fungsi inti pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan guna menegakkan hukum dan keadilan (Mahkamah Agung RI, 2010).
Hal ini menunjukkan
bahwa pengadilan merupakan pilar utama dalam menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid),
kemanfaatan (doelmatigheid), dan keadilan (gerechtigheid).
Namun, fungsi pengadilan tidak berhenti pada kewenangan yudisial semata. Soeroso menekankan bahwa pengadilan modern juga dituntut untuk memberikan pelayanan administratif yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip access to justice (Soeroso, 2016).
Dengan demikian, core business pengadilan bersifat
ganda: di satu sisi sebagai lembaga yudisial yang memutus perkara, di sisi lain
sebagai penyedia layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi
pada kebutuhan masyarakat.
Core business pengadilan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai
proses menerima, memeriksa, dan memutus perkara secara yudisial. Di balik
kewenangan memeriksa dan menyelesaikan sengketa, terdapat dimensi pelayanan
publik yang sangat kuat.
Layanan administratif pengadilan mulai
dari pendaftaran perkara, pemberian salinan putusan, layanan informasi publik,
hingga bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah wajah pertama yang ditemui
pencari keadilan. Pada titik inilah perilaku altruistik memiliki arti
strategis.
Perilaku altruistik aparatur
pengadilan menjadi roh yang menghidupkan prinsip access to justice.
Ketika petugas meja informasi membantu pencari keadilan dengan sabar tanpa
mengharap imbalan; ketika panitera memberi penjelasan proses berperkara secara
jelas kepada pihak yang awam hukum; atau ketika petugas PTSP tetap ramah
melayani meskipun menghadapi pengguna layanan yang emosional semua itu
merupakan wujud konkret penerjemahan core business pengadilan ke dalam
pengalaman layanan yang non-transaksional.
Tanpa sikap altruistik, layanan
publik di pengadilan mudah bergeser menjadi sekadar formalitas kaku, bahkan rawan
praktik “transaksi”. Padahal visi Mahkamah Agung menekankan peradilan yang
sederhana, cepat, biaya ringan, dan berintegritas.
Dengan menumbuhkan perilaku altruistik
yaitu menolong tanpa pamrih, menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas
keuntungan pribadi, dan menolak hubungan berbasis imbalan, pengadilan dapat
menutup celah pungutan liar, memperkuat kepercayaan publik, dan menghadirkan
keadilan substantif yang melampaui sekadar putusan perkara.
Kesimpulan
Integritas aparatur peradilan
adalah syarat utama untuk mewujudkan pengadilan yang dipercaya publik.
Integritas tidak cukup ditegakkan melalui regulasi dan pengawasan struktural,
tetapi harus dibangun dari kesadaran moral untuk menolak segala bentuk layanan
berbasis imbalan.
Pelayanan peradilan yang
non-transaksional menuntut aparatur menyadari bahwa hak masyarakat atas layanan
sudah dijamin oleh gaji dan tunjangan resmi, sehingga tidak boleh dihubungkan
dengan pertukaran kepentingan.
Dalam kerangka ini, perilaku
altruistik menjadi pilar kultural yang menghidupkan layanan pengadilan.
Keikhlasan menolong tanpa pamrih, sikap empatik, serta kesediaan menempatkan
kebutuhan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi memungkinkan pengadilan
memberikan layanan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan berintegritas.
Sikap altruistik juga menutup peluang pungutan liar dan memperkuat kepercayaan
publik.
Dengan demikian, perilaku
altruistik tidak hanya memperindah etika kerja, tetapi menjadi fondasi penting
bagi terwujudnya layanan peradilan yang non-transaksional dan lembaga peradilan
yang bersih serta berwibawa. (ldr)
Daftar
Pustaka
Baron,
B.A. and Byrne, D. 1991. Social Psichology Understanding Human Interaction,
Boston : Allyn and Bacon.
Brehm,
S.S and Kassin, S.M.1990, Social Psychology. Boston: Houghton Miflin
Company.
Farit,
F. 2001. Kecenderungan Berperilaku Altruistik Mahasiswa UII Ditinjau dari
Orientasi Keagamaan dan Program Studi. Skripsi (tidak diterbitkan). Yogyakarta:
Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia.
Hildawati,
I. 2004. Hubungan antara Religiusitas dengan Perilaku Altruistik pada Perawat
di RSUD Serang. Skripsi (tidak diterbitkan) Surakarta: Fakultas
Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaruan
Peradilan 2010–2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Myers, D. 1999. Social Psychology, Sixth
Edition, Singapore : McGraw Hill Inc.
Nawawi, H. (2012). Manajemen sumber daya manusia untuk
bisnis yang kompetitif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Poerwadarminta,
W.J.S. 1987. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka dan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sears,
D.O, Freedman, J.l. dan Peplau, I.A. 1994. Psikologi Sosial Jilid II
(terjemahan Michael Adryanto) Jakarta : Penerbit Erlangga.
Sekretariat Jenderal DPR RI. (2018). Buku Saku
Integritas: Area Manajemen Perubahan. Jakarta: Setjen DPR RI.
Soeroso, R. (2016). Pengantar ilmu hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.
Winardi. (2010). Teori organisasi dan
pengorganisasian. Bandung: Raja Grafindo Persada.
Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru
Permenpan RB. (2017). Peraturan Menteri PAN-RB Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Jakarta: Kementerian PAN-RB.
https://www.alodokter.com/altruisme-sikap-kepedulian-tinggi-terhadap-orang-lain, diperbaharui 12 November 2024
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI