Cari Berita

Meski Sempat Mendapat Perlawanan, PN Takengon Berhasil Eksekusi Pengosongan Lahan

Mula Warman Harahap–Juru Bicara PN Takengon - Dandapala Contributor 2026-07-09 14:45:34
Dok. Ist.

Takengon. Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah seluas ±902 meter persegi dengan ukuran 22 x 41 meter yang berlokasi di Jalan Sengeda, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (8/7/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn berdasarkan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tkn yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 96/PDT/2022/PT BNA serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1608 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn Jo. 2/Pdt.G/2022/PN Tkn Jo. 96/PDT/2022/PT BNA Jo. 1608 K/PDT/2023 tertanggal 1 Juli 2026 oleh Fatria Gunawan, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Takengon dan pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Munawir Edy Saputra, selaku Panitera dan Basyrah selaku Jurusita. 

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Pada saat pembacaan Penetapan Eksekusi tersebut dibacakan oleh Basyrah selaku Jurusita, sempat terjadi perlawanan dari Pihak Termohon Eksekusi. Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut dapat berhasil dilaksanakan dengan mendapat dukungan pengamanan dari Polres Aceh Tengah, Polisi Militer, Kodim 0106 Aceh Tengah, Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, dan melibatkan instansi terkait lainnya.

Kemudian pelaksanaan eksekusi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di hari yang sama dan disaksikan 2 (dua) orang saksi yaitu Syukran, selaku Panmud Perdata dan Yulika Sismawati Sitorus, selaku Jurusita Pengganti.

Perkara perdata tersebut telah diproses melalui seluruh tahapan peradilan sejak tahun 2022 hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap pada Tahun 2023. Pelaksanaan eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah sebelumnya mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena adanya upaya bantahan atau perlawanan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi bencana alam yang terjadi di wilayah Takengon.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Takengon telah menempuh seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang dimulai dari aanmaning (peringatan), pencocokan objek eksekusi, hingga pelaksanaan sita eksekusi. Namun demikian, karena objek perkara tidak diserahkan secara sukarela oleh Pihak Termohon Eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaannya, terhadap objek eksekusi tersebut diawali dengan mengeluarkan barang-barang milik Para Termohon Eksekusi maupun Pihak Ketiga yang berada di lokasi di gudang penyimpanan milik Pihak Para Termohon Eksekusi. Material bangunan berupa seng, kayu, dan papan yang berada pada objek eksekusi turut diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Baca Juga: Menang di Atas Kertas: Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan Pihak (Partij Verzet)

Setelah proses pengosongan selesai dilaksanakan, objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 902 meter persegi tersebut kemudian diserahkan kepada Ahli Waris Hj. Samidah selaku Para Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap objek perkara. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…