Maros, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Maros memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan perdamaian tercapai dalam perkara pidana Nomor 131/Pid.B/2026/PN Mrs atas nama Terdakwa Nur Alamsyah alias Alam bin Abd Rasyid dan Korban Suriani, pada Selasa (3/11).
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi di ruang mediasi PN Maros dengan Hakim Sri Widayati sebagai mediator. Mediasi dihadiri oleh Terdakwa dan korban serta penuntut umum.
Dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak, Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan Korban mengalami luka-luka dan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Dody Sardjoto Maros dengan biaya Rp2.800.000,00.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Terdakwa memberikan ganti rugi pengobatan dan biaya lain- lain kepada Korban sebesar Rp4.000.000,00 dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp2.000.000,00 diserahkan melalui pihak keluarga Terdakwa sebelum persidangan, sedangkan tahap kedua sebesar Rp2.000.000,00 diserahkan langsung oleh Terdakwa secara tunai saat mediasi berlangsung.
Selain ganti rugi, kesepakatan memuat permintaan maaf Terdakwa kepada Korban. Terdakwa menyampaikan permohonan maaf dengan tulus, yang diterima Korban dengan memberikan maaf dan menyatakan telah berdamai.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik. Mekanisme ini juga memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bagi korban untuk memperoleh pemulihan atas kerugiannya.
Kesepakatan perdamaian selanjutnya diserahkan Mediator kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara sebagai bahan pertimbangan. Perkara tetap diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI