Banyuasin, Sumatera Selatan – Persidangan perkara penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berujung pada pemulihan kerugian korban setelah terdakwa dan korban mencapai perdamaian. Terdakwa Heri Martin mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan mengganti kerugian sebesar Rp67 juta secara langsung di persidangan.
Perdamaian tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif (MKR) dalam perkara Nomor 231/Pid.B/2026/PN Pkb. Majelis hakim yang diketuai Norma Oktaria dengan hakim anggota Ronal Roges Simorangkir dan Ahmad Ghali Pratama kemudian menjatuhkan pidana kepada Heri Martin.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Norma Oktaria pada Kamis (08/10).
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Perkara bermula dari hubungan usaha antara Heri Martin dan Anton Alwi Tan. Sejak sekitar 2021, Heri membeli telur ayam dari usaha milik Anton di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pada awalnya, transaksi dilakukan secara tunai. Setelah beberapa bulan, keduanya sepakat mengubah pola pembayaran, yakni Heri membawa telur terlebih dahulu untuk dijual dan menyetorkan hasil penjualannya kemudian.
Dalam perkembangannya, Heri mengambil telur pada 28 Januari 2025 sebanyak 1.650 kilogram beserta 1.320 lembar karton dengan nilai keseluruhan Rp36.867.600. Beberapa hari kemudian, pada 4 Februari 2025, Heri kembali mengambil telur dengan jumlah yang sama beserta karton dengan nilai keseluruhan Rp39.342.600.
Pembayaran atas kedua transaksi tersebut tidak dilakukan secara penuh. Setelah dilakukan perhitungan dengan pembayaran sebelumnya, masih terdapat tagihan yang harus dibayarkan kepada Anton. Hingga akhirnya, Heri tidak lagi membayar dua tagihan tersebut dan telur yang telah diambil juga tidak dikembalikan. Atas perbuatannya, Anton mengalami kerugian sebesar Rp67.629.800.
Dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif di persidangan, Heri mengakui seluruh rangkaian perbuatannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Anton dan keluarganya.
“Surat Penyataan Perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Korban pada pokoknya menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk mengadakan perdamaian secara damai dan kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta Terdakwa dengan sadar mengakui kesalahannya, meminta maaf dan akan bertanggung jawab akan mengganti kerugian kompensasi yang telah disepakati sebesar Rp67 juta,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum putusan ini.
Baca Juga: Environmental Ethic Sebagai Pilar Keadilan Ekologis
Perdamaian dan pemulihan kerugian tersebut menjadi bagian dari konteks putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Heri tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Namun, pidana penjara tiga bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan. Majelis memerintahkan pidana tersebut dijalankan sebagai pidana pengawasan selama enam bulan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Dalam perkara ini, proses persidangan juga menjadi ruang untuk mempertemukan terdakwa dan korban, mendorong pengakuan atas kesalahan, menghadirkan permintaan maaf, serta memulihkan kerugian yang dialami korban. (wes/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI