Cari Berita

MKR Diterapkan, PN Pasangkayu Vonis Kakak Beradik Ini Sama dengan Masa Tahanan

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-08-18 11:35:12
Dok. PN Pasangkayu

Pasangkayu, Sulbar — Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam dua perkara tindak pidana perkebunan yang menjerat sepasang kakak-adik asal Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 6 hari kepada keduanya persis sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah mereka jalani sehingga keduanya diperintahkan bebas seketika setelah putusan diucapkan, pada haru Selasa (11/8/2026).

Kedua perkara diperiksa secara terpisah (splitsing) dengan nomor 74/Pid.B/2026/PN Pky atas nama Devan Wijaya Kusuma alias Devan bin Senari (24) dan nomor 75/Pid.B/2026/PN Pky atas nama Dheri Wira Hadi Kusuma alias Deri bin Senari (26), sang kakak. Keduanya disidangkan oleh majelis yang sama: Anandy Satrio Purnomo sebagai hakim ketua, dengan Muhamad Yusuf Firdaus dan Maruly Agustinus Sinaga sebagai hakim anggota, dibantu Panitera Pengganti Faqih Azhury M.

Perkara bermula pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di Afdeling Carli Blok 4 perkebunan kelapa sawit PT Surya Raya Lestari 1, Dusun Bukit Jaya, Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu. Devan bersama seorang rekan berinisial R  kini berstatus DPO memanen buah sawit menggunakan egrek tanpa izin perusahaan, sebelum dipergoki karyawan perusahaan. Dheri berperan mengantar keduanya ke lokasi dengan sepeda motor. Total 17 tandan sawit seberat 328 kilogram berhasil diturunkan, dengan nilai kerugian perusahaan Rp879.040,00

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Dalam putusannya, majelis menyatakan Devan terbukti melakukan tindak pidana "secara tidak sah turut serta memanen hasil perkebunan" berdasarkan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Dheri dinyatakan terbukti "secara tidak sah memberikan sarana memanen hasil perkebunan" berdasarkan pasal yang sama juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP baru tentang pembantuan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, yang meminta 5 bulan penjara untuk Devan dan 4 bulan untuk Dheri, serta memohon agar keduanya tetap ditahan.

Majelis menyatakan kedua perkara memenuhi syarat untuk ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur Pasal 204 ayat (4) dan ayat (7) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Faktor yang menjadi pertimbangan utama adalah tercapainya perdamaian. Pihak korban, PT Surya Raya Lestari 1, yang diwakili Reymon Ugi selaku Chief Development Officer, menyatakan telah memaafkan kedua terdakwa tanpa syarat apa pun dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian tertanggal 28 Juli 2026.

Majelis juga menolak menjatuhkan pidana denda meski Pasal 107 UU Perkebunan memungkinkan pidana penjara dan denda dijatuhkan secara kumulatif-alternatif. Pertimbangannya, kedua terdakwa tidak memiliki penghasilan tetap maupun aset berarti, sehingga denda dinilai tidak akan efektif dijalankan. Menambah masa penjara melalui mekanisme pidana pengganti denda, menurut majelis, tidak adil karena bersumber semata dari ketidakmampuan finansial terdakwa, bukan dari berat-ringannya kesalahan.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Hal yang meringankan bagi keduanya: mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan telah menandatangani kesepakatan perdamaian dengan korban. Hal yang memberatkan hanya satu, yakni perbuatan terdakwa mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Keduanya menjalani persidangan tanpa didampingi advokat.

Terkait barang bukti, 17 tandan sawit seberat 328 kilogram dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui saksi Markus Lanang, sedangkan dua unit egrek dan satu senter diperintahkan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara Rp5.000. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…