Bangil, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan pidana penjara kepada Saiba Binti Prayitno karena melakukan tindak pidana penipuan dengan berupura-pura menyewa kamar kost, lalu memberikan salak dan durian kepada korban agar menyerahkan sepeda motor milik korban sebagaimana bunyi putusan yang diucapkan pada hari Senin (18/5/2026).
“Menyatakan Terdakwa SAIBA Binti PRAYITNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.” Ucap Isrin Surya Kurniasih selaku hakim ketua didampingi oleh Lidya da Vida dan Poltak masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat 29 Desember 2023, Dimana Terdakwa datang ke tempat kost untuk berpura-pura menyewa kamar kost. Selanjutnya, Terdakwa berkenalan dengan penghuni kost lain yaitu korban saudara (W) pemilik kendaraan honda vario 150 warna putih tahun 2019.
Baca Juga: Profesi Hakim dan Kisah Nabi Sulaiman Adili Perkara Rebutan Bayi
Terdakwa kemudian mendatangi korban ke kamar kos dengan membawa buah salak dan durian agar lebih akrab. Selanjutnya Terdakwa meminjam kendaraan sepeda motor milik korban tersebut, untuk alasan membeli makanan.
Setelah mendapatkan sepeda motor dari korban, terdakwa lantas membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada suami sirih terdakwa yang sekarang masih berstatus DPO. Adapun Terdakwa mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdapat akibat dengan adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa, serta stimulus komunikasi dan pemberian salak dan durian yang membuat korban percaya dan bersedia memenuhi permintaan terdakwa.
Baca Juga: Perhitungan Waktu Permohonan PK Karena Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti terdakwa telah menikmati uang hasil tindak pidana, terdakwa melakukan tindak pidana di beberapa tempat dan waktu, serta barang milik korban tidak Kembali. Adapun keadaan yang meringankan seperti terdakwa bersikap sopa dipersidangan.
Terhadap putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI