Timika - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua
Tengah mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara anak
melalui mekanisme diversi pada perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tim (22/07/2025).
Keberhasilan ini menjadi momentum yang baik yang bertepatan dengan peringatan
Hari Anak Nasional.
“Proses diversi
ini dilaksanakan oleh Fasilitator Diversi, Putu Mahendra didampingi oleh Erzha
Caesar Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto. Selain itu disaksikan langsung
oleh Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, serta para saksi lainnya”,
bunyi rilis berita yang terkirim ke DANDAPALA oleh pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, dalam
Kesepakatan Diversi, anak mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan,
sementara pihak korban memberikan maaf dan menerima penyelesaian damai. Selain
itu, anak melalui wali/ orangtua telah mengganti kerugian kepada korban sebesar
Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
keterlibatannya dalam perkara.
Baca Juga: Hari Anak Nasional: PN Timika Sukses Fasilitasi Diversi dalam Perkara Anak
Selanjutnya,
anak dikembalikan ke dalam pengasuhan orang tuanya guna mendapatkan pembinaan
lebih lanjut di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sementara Barang bukti yang
terkait dengan perkara dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Kesepakatan ini
menunjukkan komitmen semua pihak dalam mendorong penyelesaian perkara anak di
luar sistem peradilan pidana formal, sejalan dengan semangat Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Diversi tidak hanya menghindarkan anak
dari dampak negatif pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan
hubungan sosial secara damai dan bermartabat.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Keberhasilan
ini menjadi catatan penting dalam momentum Hari Anak Nasional, sebagai bentuk
nyata perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, terutama bagi mereka yang
berhadapan dengan hukum”, tutup rilis tersebut. (YBB/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI