Cari Berita

Momentum Hari Anak Nasional, PN Timika Berhasil Diversi Perkara Anak

Anang Riyan Ramadianto (Humas PN Timika) - Dandapala Contributor 2025-07-23 18:10:56
Dok. PN Mimika

Timika - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi pada perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tim (22/07/2025). Keberhasilan ini menjadi momentum yang baik yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

“Proses diversi ini dilaksanakan oleh Fasilitator Diversi, Putu Mahendra didampingi oleh Erzha Caesar Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto. Selain itu disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, serta para saksi lainnya”, bunyi rilis berita yang terkirim ke DANDAPALA oleh pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, dalam Kesepakatan Diversi, anak mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan, sementara pihak korban memberikan maaf dan menerima penyelesaian damai. Selain itu, anak melalui wali/ orangtua telah mengganti kerugian kepada korban sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam perkara.

Baca Juga: Hari Anak Nasional: PN Timika Sukses Fasilitasi Diversi dalam Perkara Anak

Selanjutnya, anak dikembalikan ke dalam pengasuhan orang tuanya guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sementara Barang bukti yang terkait dengan perkara dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam mendorong penyelesaian perkara anak di luar sistem peradilan pidana formal, sejalan dengan semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Diversi tidak hanya menghindarkan anak dari dampak negatif pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan hubungan sosial secara damai dan bermartabat.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

“Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam momentum Hari Anak Nasional, sebagai bentuk nyata perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, terutama bagi mereka yang berhadapan dengan hukum”, tutup rilis tersebut. (YBB/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag