Cari Berita

Murni Kemanusiaan, Hakim & Aparatur PN Bulukumba Beri Uang Pelunasan Kesepakatan Diversi

Jubir PN Bulukumba - Dandapala Contributor 2025-12-24 13:00:29
Dok. Ist

Bulukumba, Sulawesi Selatan— Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba berhasil menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme diversi. Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Diversi menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi Anak. 

Dalam kesepakatan tersebut, Anak melalui keluarganya berkewajiban memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain itu, sepeda motor milik korban disepakati untuk dibeli oleh keluarga Anak dengan nilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Hakim Anak yang memeriksa perkara, Mohamad Aulia Syifa, menyampaikan bahwa proses diversi dilaksanakan secara humanis dan penuh empati. 

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba

“Diversi ini dilaksanakan dengan mengedepankan pemulihan dan tanggung jawab, serta mempertimbangkan masa depan Anak,” ujar Hakim Anak.

Proses diversi turut melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian tinggi terhadap penyelesaian perkara secara damai. Sebagai bentuk empati dan dukungan, Hakim Anak Mohamad Aulia Syifa memberikan sumbangan pribadi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membantu pemenuhan kesepakatan diversi.

Dukungan serupa juga diberikan oleh Panitera Pengganti Fauzan Anshari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Penuntut Umum sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta Penasihat Hukum Anak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025

Setelah kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar menyampaikan laporan pelaksanaan diversi kepada Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin (22/12/2025). Berdasarkan laporan tersebut, Hakim kemudian mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara Anak pada tanggal yang sama.

“Penyelesaian perkara ini mencerminkan semangat Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan pemulihan, perdamaian, dan tanggung jawab sosial. Melalui mekanisme diversi, Anak diberikan ruang untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan yang bersifat menghukum,” tutup Hakim. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…