Cari Berita

Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul di Vonis 6 Bulan Penjara

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-12-27 18:00:29
Dok. Ist

Kab. Sukabumi, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Abdul Ajis Muslim, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjual tabung gas non subsidi isi 12 kg dengan cara mengambil isi tabung gas 3 kg yang mana tabung gas 3 kg tersebut merupakan tabung gas yang disubsidi oleh pemerintah.

"Menyatakan Terdakwa Abdul Ajis Muslim Bin H. Iyad (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Gas yang disubsidi dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan," Ucap Dede Halim selaku hakim ketua, didampingi Alif Yunan N dan Fadesca LM, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa (23/12).

Kejadian tersebut berawal dari Terdakwa menjalankan usaha jualan eceran tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg dan non subsidi ukuran 12 Kg, yang biasa membeli isi ulang beberapa tabung gas LPG 3 kg dari pangkalan. Selanjutnya Terdakwa berniat untuk menjual stok tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg miliknya dengan mengambil isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg.

Baca Juga: Innalilahi…Hakim Agung Abdul Manaf Wafat

Kemudian setelah tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg berhasil terisi, Terdakwa menutup tabung gas non subsidi LPG 12 kg tersebut dengan tutup segel warna kuning yang Terdakwa beli di toko online lewat aplikasi shopee dan menempelkan stiker hologram pada tabung gas LPG Non subsidi 12 kg hasil oplos sehingga seolah-olah tabung gas LPG non subsidi 12 kg hasil oplos tersebut merupakan gas LPG resmi yang berasal dari agen BrightGas Pertamina. 

Perbuatan tersebut juga Terdakwa lakukan secara berulang hingga Terdakwa dapat menghasilkan 25 (dua puluh lima) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang akan dijualnya.

Adapun Terdakwa telah melakukan praktik oplosan gas ini selama 7 bulan, yang mana setiap harinya Terdakwa mendapat 5 hingga 7 tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg non subsidi oplosan yang kemudian Terdakwa jual kepada beberapa Rumah Makan dan kios dengan harga komersial non-subsidi sejumlah Rp 190 ribu per tabung, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 122 ribu. 

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan Terdakwa selaku pengecer, bukan berkedudukan sebagi agen atau sub agen penyalur gas LPG resmi dan tidak memiliki izin atau penugasan dari Pemerintah untuk melakukan pengangkutan, niaga, dan pendistribusian gas LPG. Sehingga unsur menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Gas yang disubsidi telah terpenuhi.

Baca Juga: Jenazah Hakim Agung Abdul Manaf akan Disemayamkan di Gedung MA

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa merugikan negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan keadaan yang meringankan seperti Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…