Cari Berita

Patriotismenya Hakim di NTT, Blusukan Naik Motor Tembus Hutan untuk Sidang

Humas PN Larantuka - Dandapala Contributor 2025-02-27 14:55:21
Hakim PN Larantuka, Bagus Sujatmiko blusukan menggunakan sepeda motor melintasi hutan dan pesisir untuk sidang (dok.pn larantuka)

Larantuka- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bagus Sujatmiko melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS). Sidang ini berkaitan dengan perkara permohonan pengangkatan anak. Ternyata perjuangannya tidak mudah menuju lokasi!

“Uniknya, lokasi PS yang cukup sulit membuat hakim harus menggunakan sepeda motor untuk dapat sampai di lokasi,” demikian bunyi keterangan pers Humas PN Larantuka, Kamis (27/2/2025).

Hakim Bagus Sujatmiko harus blusukan menembus hutan dan pesisir pantai utara Flores Timur pada Kamis (27/2) pagi ini. Sebab, lokasi berjarak sekitar 30 Km dari kantor pengadilan.

“Kami memutuskan untuk menggunakan sepeda motor agar perjalan lebih mudah. Selain itu kita juga tidak ingin memberatkan pemohon untuk membayar biaya PS, jadi kita menggunakan kendaraan seadanya untuk bisa sampai di lokasi. Lebih baik uangnya digunakan untuk kepentingan pemohon dan anaknya,” kata Bagus Sujatmiko.

PS ini merupakan komitmen dari pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum prima kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Permohonan ini berawal atas kehendak MD yang ingin mengangkat anak perempuan berusia empat tahun. Sang anak sudah ia besarkan sejak lahir, sebab ibu kandungnya yang masih berusia belia hamil di luar nikah. 

Akhirnya sang anak dititipkan kepada Pemohon dan suaminya. Untuk memenuhi ketentuan pengangkatan anak terutama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983, hakim memutuskan perlu dilakukan pemeriksaan setempat, di mana calon anak angkat berada.

Tujuan utama pemeriksaan setempat kali ini adalah melihat lingkungan calon anak angkat. Memastikan ia memiliki tempat tinggal yang layak. Lingkungan yang baik baginya, lebih penting lagi hakim bisa melihat bagaimana kondisi anak sehari-hari di rumahnya. 

Selama pemeriksaan hakim sempat melihat ruang tidur anak, tempat ia biasa bermain dan hakim juga berbincang-bincang dengan sang anak. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. 

Lokasi anak berada di desa Ile Padung yang aksesnya sedikit menantang. Harus melewati hutan Kawaliwu kemudian menelusuri pantai utara Flores Timur yang jalannya sempit. 

“Perlu kita ketahui juga bahwa rumah warga desa Ile Padung cukup berjarak satu sama lain. Sehingga jalan aksesnya tidak begitu baik. Bahkan untuk sampai ke rumah pemohon hanya bisa dilalui dengan sepeda motor dilanjutkan berjalan kaki melewati hutan,” paparnya.

Setelah selesai, hakim Bagus Sujatmiko bersama rombongan, Panitera Pengganti Lodovikus Fernandez, Juru Sita Pengganti Iskandar Badu dan petugas dari Dinas Sosial Sulaeman Patiradja, kembali pulang menyusuri lagi sisa-sisa reruntuhan desa Ile Padung-Lewolema. 

Sedikit kisah dari Desa Ile Padung, bahwa desa ini pernah terkena bencana tsunami tahun 1992 lalu. Bencana ini membuat sejumlah jalan rusak dan sebagian pemukiman di desa hingga sekarang terendam di bawah laut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum