Cari Berita

Pengadilan Adat 1930 Hukum Pasangan Berduaan Denda Potong Kerbau, Kok Bisa?

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-04-17 14:50:24
Ilustrasi (dok.dandapala)

KUHP Nasional kini mengakui adanya hukum adat. Nah, jauh sebelum Indonesia merdeka, hukum adat telah eksis dan hidup di masyarakat. Salah satunya adalah pengadilan adat untuk kasus zina.

Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku Sejarah Hukum karya Prof Abiantoro Prakoso, Jumat (17/4/2026), salah satunya adalah kasus zina yang diputus oleh Raad Marga Batang Hari. Duduk sebagai terdakwa yaitu Jakoep yang didakwa berzina dengan Selamah.

“Selamah janda dari almarhum Radja Koedjat. Keduanya dari kampung Soekaredja, Marga Batang Ari,” demikian putusan yang dikutip di halaman 186. 

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan

Dihadirkan sebagai saksi yaitu Samad (17). Juga saksi pelaku yaitu Jakoep dan Selamah. Disebutkan saat itu sekitar bulan Syawal 1347 sore. Samad hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah Selamah dengan pintu tertutup. Lalu Samad mengintip dan melihat ke dalam.

“Saya lihat Jakoep bersetoeboeh dengan Selamah,” ujarnya. 

Mengetahui diintip. Jakoep kabur. Samad lalu melaporkan ke kepala suku. 

Atas kesaksian Samad, Jakoep dan Selamah membantah telah bersetubuh. Menurut Jakoep, memang dia sedang dalam rumah tersebut dan ada Selamah di dalam rumah. Namun dia hanya tiduran dan tidak bersetubuh. Dia melarikan diri karena melihat Samad membawa golok sehingga takut dan memilih kabur. 

“Samad mengira saja dan Jakoeb berboeat tidak baik padahal hal itu tidak sekali-kali,” kata Selamah membela diri. 

Pengadilan Adat akhirnye berkesimpulan bahwa keterangan Samad saja tidak cukup untuk membuktikan adanya hubungan persetubuhan. 

“Tetapi Jakoeb jang masih boedjang tinggal dalam satoe roemah dengan perempoean Selamah, jaitoeu satoe djanda dalam roemah mana tidak ada lagi orang lain boekan pemilieknja, adat menganggap mereka tidak bersih lagi (pepadon kotor). Dari itoe Djakoeb dihoekoem membersihkan pepadon dari Perempuan Selamah,” demikian putusan Pengadilan Adat.

Putusan yang dijatuhkan pada 28 Mei 1930 menjatuhkan hukuman:

1.        Bedoewoe woe kibaoe woe f.60 (enam puluh Gulden-red);

2.        Pengelajan pak likoer f.3 (tiga Gulden-red);

3.        Potong satoe kerbaou f. 40 (empat puluh Gulden-red);

Joemlah f.140 (seratus empat puluh Gulden-red);

Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

Selain itu, Jakoed juga dihukum membayar ongkos perkara berupa penggalangan sila pak likoer daoe f.3 dan wang sirih tiga rial f.3, djoemlah f.9. Jakoep dan Selamah diberi waktu 8 hari untuk melaksanakan sanksi adat tersebut. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…