Kayuagung. Perkara tubrukan kapal antara PT OKI Pulp & Paper Mills melawan Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah sebelumnya mengajukan gugatan penubrukan trestle jetty oleh Kapal MV LE LI milik pihak Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Kag yang saat ini sedang dalam tahap kasasi. PT OKI Pulp & Paper Mills dengan menggandeng PT BRI Asuransi Indonesia kembali mengajukan gugatan atas peristiwa tersebut terhadap Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd., sebuah perusahaan ekspedisi yang berbasis di Guangzhou, Cina.
Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, perkara ini terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 29 Mei 2024 dengan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Kag. Di mana sidang pertama diagendakan pada Senin (2/12/2024).
Dalam sidang yang telah dijadwalkan, pihak PT BRI Asuransi Indonesia dan PT OKI Pulp & Paper Mills tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura. Atas alasan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti, dengan anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayati, menunda persidangan pada Senin (2/6/2025).
“Karena pihak Tergugat domisilinya berada di Cina, maka panggilan dilakukan dengan sistem rogatory sehingga diperlukan waktu yang cukup supaya panggilan tersebut sampai kepada pihak”, terang Panitera PN Kayuagung, Abunawas.
Dari pengamatan DANDAPALA, pada persidangan Senin (2/6/2025), baik pihak Penggugat maupun Tergugat kembali tidak menghadiri proses persidangan. Atas hal tersebut, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Kag, Majelis Hakim PN Kayuagung menyatakan gugatan Para Penggugat gugur.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemanggilan terhadap Para Penggugat telah dilakukan secara patut oleh Jurusita PN Kayuagung sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait alasan ketidakhadiran Para Penggugat sehubungan dengan adanya perintah dari Pengadilan Tinggi Singapura terkait larangan pengajuan gugatan atau Anti-Suit Injuction (ASI Order) yang diajukan oleh pihak Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka terhadap perintah dari pengadilan asing tersebut juga dianggap tidak mengikat keberlakuannya di Indonesia. Sehingga ketidakhadiran Para Penggugat dinilai tidak termasuk sebagai alasan yang sah menurut hukum”, tutur Majelis Hakim.
Sedikit mengulas, dalam petitumnya Para Penggugat mengajukan permintaan untuk menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menubruk dermaga (trestle jetty) milik PT OKI Pulp & Paper Mills sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menuntut ganti rugi sejumlah USD USD 29.697.852,00.
“Karena diputus gugur, tentu Pengadilan punya kewajiban untuk memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir. Di mana bagi Tergugat, pemberitahuan putusan akan tetap kami laksanakan dengan mekanisme Rogatory”, pungkas Abunawas. (AL/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI