Cari Berita

Kasasi Ditolak, Perusahaan China Tetap Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp2,1 Triliun

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-09-24 12:00:33
Dok. Dandapala

Kayuagung – Perusahaan china, pemilik Kapal MV LE LI, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd tetap dihukum membayar ganti kerugian Rp2,143 triliun. Setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd. dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Majelis Hakim Agung sebagaimana dikutip dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (20/8/2025). Duduk sebagai Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota H. Panji Widagdo dan Agus Subroto.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan bahwa yang dipermasalahkan Penggugat bukan masalah pengangkutan melainkan perbuatan melawan hukum Tergugat. Akibat terjadinya insiden Kapal MV LE LI milik Tergugat yang menabrak struktur bangunan terminal/trestle jetty dalam wilayah pelabuhan milik Penggugat yang mengakibatkan runtuhnya struktur bangunan terminal sepanjang 220 (dua ratus dua puluh) meter yang merugikan Penggugat, dimana Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/3/V/MP.2023 telah melakukan pemeriksaan lanjutan yang pada intinya menyatakan Nahkoda Kapal MV LE LI saudara Feng Guansheng telah melakukan kesalahan.

“Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd. tersebut harus ditolak,” lebih lanjut pertimbangan Majelis Hakim Agung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kapal MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty milik PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia. Atas kerusakan yang ditimbulkan, pemilik kapal pun diminta mengganti kerugian.

Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Penggugat tidak terima dan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills pada (7/10/2024).

Amar putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. selengkapnya berbunyi:

Mengadili

I. Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;

II. Dalam Pokok Perkara

Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;

Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;

Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);

Baca Juga: Jejak Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di China Berakhir 4 Tahun Penjara

Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka perusahaan china sebagai pemilik Kapal MV LE LI, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd tetap dihukum membayar ganti kerugian Rp2,143 triliun. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI