Dharmasraya, 20 Juni 2025. Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar kegiatan sosialisasi internal yang melibatkan seluruh hakim dan aparatur pengadilan dalam rangka meningkatkan pemahaman regulatif dan penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center PN Pulau Punjung ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Pulau Punjung, Diana Dewiani. Sosialisasi ini berlangsung dengan suasana diskusi yang sangat interaktif serta penuh antusiasme,” tulis rilis yang diterima DANDAPALA Jumat Sore, 20/6.
Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber internal dari lingkungan Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan materi yang beragam namun saling berkaitan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, dan inklusif.
Hakim Dedy Agung Prasetyo membuka sesi pertama dengan membawakan materi tentang Ketentuan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020. “Materi ini menggarisbawahi prosedur, persyaratan, serta urgensi layanan peradilan yang menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya di wilayah terpencil,” lanjut rilis tersebut.
Dilanjutkan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, membawakan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Permohonan Perampasan Aset oleh Negara. “Pentingnya penanganan perkara TPPU secara profesional dan terstandar, demi mendukung agenda pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, ungkap Mazmur Ferdinandta Sinulingga dalam rilis tersebut.
Baca Juga: PN Pulau Punjung Persiapan Ruangan Untuk Sambut Hakim Baru Angkatan IX
Sosialisasi tersebut juga berbicara tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan. “Pentingnya harmonisasi format penulisan putusan demi menjaga kesatuan hukum dan profesionalitas peradilan,” ujar Iqbal Lazuardi.
Sosialisasi ini juga membahas penulisan Berita Acara Sidang, Pedoman Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan, mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum, untuk mendorong efisiensi, ketertiban administrasi, dan transparansi pengelolaan keuangan perkara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI