Banjarbaru, Kalsel-Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mendamaikan perseteruan antara dua saudara kandung dalam perkara gugatan nomor XX/Pdt.G/2026/PN Bjb pada Senin (27/7) di ruang mediasi gedung PN Banjarbaru, Jalan Trikora Nomor 3, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Dalam rangka mengakhiri sengketa, dengan ini para pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian ini”, demikian dinyatakan para pihak mengawali kesepakatan perdamaian antara mereka dalam mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Erwin Radon Ardiyanto itu.
Adalah F, laki-laki menggugat saudara kandungnya yaitu E, perempuan selaku tergugat. E merupakan seorang kepala cabang salah satu bank di Kota Banjarbaru. Sebelum permasalahan ini terjadi, F bekerja sebagai supir di kantor yang sama dengan E.
Baca Juga: Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru
Permasalahan terjadi saat D, perempuan yang juga ibu kandung dari F dan E menyimpan uang sebesar 149 juta rupiah di rekening milik F atas sepengetahuan F. D menyimpan uang itu dengan maksud mengikuti suatu program di bank tersebut yang mengharuskan nasabah menyimpan uang dengan jumlah tertentu untuk mendapatkan hadiah.
Beberapa waktu kemudian D menggunakan sebagaian uang itu sejumlah 14 juta untuk mencicil emas. Mengetahui hal itu F keberatan, F mengira uang yang disimpan D di dalam rekeningnya adalah hadiah (hibah) dari D kepada F. Merasa dirugikan, F menggugat E ke PN Banjarbaru. F menganggap ada andil E sebagai kepala cabang atas semua transaksi yang terjadi di dalam rekening miliknya.
Baca Juga: Senyum Personil PN Bajarbaru Kalsel Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja
Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. D sebagai ibu kandung, masuk sebagai intervenien untuk menengahi permasalahan antara F dan E. Dipandu oleh hakim mediator ketiganya berbicara dari hati ke hati untuk mencapai perdamaian. Dengan kebesaran hati seorang ibu, D bersedia memberikan uang miliknya sejumlah 80 juta rupiah kepada F sebagai hadiah (hibah). Jumlah uang tersebut akan dikurangkan 15,5 juta rupiah untuk melunasi cicilan emas milik D. Nantinya emas tersebut akan diberikan pula kepada F. Sehingga F menerima emas milik D dan uang sejumlah 64,5 juta rupiah. Hal itu disepakati para pihak dan akan dikukuhkan dalam akta perdamaian.
”Bahwa kedua belah pihak mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, demikian isi kesepakatan perdamaian para pihak sekaligus mengakhiri perseteruan antar keduanya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI