Lampung Barat – Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa Nopil Hakim bin Ahmad Royani dalam perkara pencurian kayu damar milik kakaknya sendiri. Putusan yang berorientasi pada pemulihan ini dibacakan pada Selasa (12/05) di Ruang Sidang Bagir Manan pada PN Liwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan syarat pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” sebagaimana dikutip dalam salah satu amar putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Aviandari serta didampingi oleh Aristo Evandy A. Barlian dan Madelin Ezra Sari ini juga memerintahkan syarat hukum kepada Nopil untuk tidak melakukan kegiatan apapun= di lahan yang telah bersertifikat hak milik atas nama Azhan tanpa seizin pemiliknya sampai terdapat putusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Angkut Kayu Dari Pegunungan Aceh Secara Ilegal, Sopir-Kenek Divonis 2 & 1 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh DANDAPALA, terdakwa merupakan pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa terdakwa dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 serta Pasal 70 KUHP Nasional.
Selain itu, adanya permohonan maaf dari terdakwa kepada kakaknya menjadi alasan lain bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan dengan tujuan agar hubungan baik diantara keduanya dapat dipulihkan kembali.
Ketua PN Liwa, Fahmi Hary Nugroho, menyambut baik pertimbangan majelis hakim yang berorientasi rehabilitatif pada perkara ini.
Baca Juga: Angkut Kayu Sonokeling di Kawasan Perum Perhutani, Budiyanto Dibui 2,5 Tahun di PN Wonogiri
“Pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang kini bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan terdakwa, merupakan hal yang harus kita wujudkan dalam penjatuhan putusan yang berkeadilan,” ujarnya.
Setelah putusan tersebut dibacakan, terdakwa dan keluarganya diselimuti haru dan rasa syukur. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI