Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur — Pengadilan Negeri (PN) Bajawa kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penerapan tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 8/Pid.B/2026/PN Bjw dengan terdakwa Fadli alias Fadli dalam kasus penganiayaan ringan pada Selasa (5/5/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abraham Amrullah bersama Hakim Anggota Dewa Ari Bhaskara Putra dan Arief Syah Putra Wisudatama, dengan Panitera Pengganti Mikael Bonlae, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Menyatakan Terdakwa Fadli alias Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut terdapat keadaan memberatkan berupa timbulnya rasa sakit dan luka pada korban. Namun demikian, sejumlah keadaan meringankan juga menjadi perhatian hakim, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta telah tercapai perdamaian dengan korban melalui mekanisme restoratif.
Perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertanggal 8 April 2026, di mana korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perkara bermula pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu terdakwa dan korban, Fitra Ananda Daeng Mapacing, tengah menghadiri pesta keluarga sambil mengonsumsi minuman tradisional arak atau moke. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan dipicu persoalan lama, terdakwa kemudian memukul korban sebanyak satu kali pada bagian pipi dan telinga kanan hingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami pusing.
Berdasarkan visum dari UPTD Puskesmas Riung, korban mengalami luka robek dan dua luka lecet akibat benturan benda tumpul. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Paulus Atarona Kadus turut menyaksikan tercapainya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban. Korban bersedia memaafkan karena masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan melihat adanya penyesalan dari pelaku.
Menurut Abraham Amrullah,
pendekatan restoratif menjadi bagian penting dalam sistem pemidanaan modern. “Memberi
maaf mencerminkan kelapangan jiwa sekaligus menjadi langkah awal proses
rekonsiliasi. Melalui jalur perdamaian, seorang terdakwa memperoleh ruang untuk
memperbaiki diri dan tidak kembali terjerumus pada pelanggaran serupa,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Karena masa pidana telah sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan. PN Bajawa menilai keberhasilan penerapan MKR dalam perkara ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mulai bergerak dari paradigma pembalasan menuju pemulihan dan rekonsiliasi.
Baca Juga: Sharing is Caring, Dharmayukti Karini Bajawa Beri Beasiswa
“Pencapaian ini
memperkuat dedikasi PN Bajawa dalam mewujudkan keadilan sejati dan memelihara
kerukunan warga melalui jalur restoratif. Sistem pemidanaan kini tidak lagi
semata-mata mengejar pembalasan, melainkan lebih mengutamakan pemulihan hak-hak
korban sebagai prioritas utama,” tutup Ketua Majelis Hakim. (als/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI