Cari Berita

PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Kedaung

PN Depok - Dandapala Contributor 2025-06-06 09:00:14
Dok. PN Depok.

Depok - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang pria paruh baya di pinggir Jalan Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Kedaung, Sawangan, pada Senin, akhir Desember 2024.

Persidangan kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar). Dari pantauan DANDAPALA, sidang pertama atas perkara ini digelar pada Rabu (4/6/2025), di Ruang Sidang 4 PN Depok, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan Penuntut Umum.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin tersebut, dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati yang digantikan Selfia Ayunika Nilamsari.

Dalam dakwaannya, JPU membacakan kronologis kejadian yang bermula pada Senin (30/12/2024) sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa yaitu Khaerudin alias Udin selesai makan dari warung nasi di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 001/001, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Saat itu terdakwa melihat ada satu unit mobil parkir di pinggir jalan raya di jok depan kaca mobil dalam keadaan terbuka.

Terdakwa melihat korban Ginoto Wachidi yang sedang menyalakan lampu senter yang diarahkan ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menghampiri korban untuk meminta satu batang rokok dengan berkata "Pak ada rokok apa gak?" dan korban menjawab "Tidak ada".
Lalu terdakwa menjawab lagi "Ya udah kalau gak ada," sambil berjalan meninggalkan korban.

Selanjutnya korban mengambil sebuah batu dari dekat mobil tersebut dan dilempar mengenai bagian kaki terdakwa sebelah kiri. Terdakwa lalu menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban.
Pada saat itu korban berkata "Saya telpon temen saya neh," dan terdakwa melihat korban menggunakan satu handphone miliknya untuk menghubungi rekannya, sehingga membuat terdakwa merasa takut dan panik.

Lalu terdakwa mengambil sebilah golok dan diselipkan di pinggang sebelah kanan. Kemudian terdakwa membacok tubuh korban dengan menggunakan golok tersebut. Namun terdakwa tidak ingat jumlah (bacokannya) berapa kali.

Meski korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya dan terjatuh ke pinggir jalan raya, terdakwa tetap melakukan pembacokan berkali-kali sampai korban tidak dapat bangun dan terkapar di pinggir jalan.

Tak lama kemudian, banyak warga sekitar yang mendatangi lokasi dan terdakwa berusaha kabur meninggalkan lokasi dengan masuk ke areal tanah kosong untuk bersembunyi dan membuang sebilah golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Namun tidak lama kemudian persembunyian terdakwa ditemukan oleh warga sekitar, dan selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bojongsari, Depok.

"Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP," kata JPU, Selfia.

Selesai dibacakannya dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut. 

Selanjutnya, Andry Eswin Sugandhi Oetara menutup persidangan dan akan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/6/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya (AL/LDR).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI