Cari Berita

Setelah Buron 10 Tahun, Pembunuh Kekasih di Depok Dihukum 18 Tahun Penjara

PN Depok - Dandapala Contributor 2025-03-21 14:10:42
Dok. PN Depok

Depok – PN Depok menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Maryoto. Vonis tersebut dijatuhkan sebab Maryoto terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya, Siti Rohani.

“Menyatakan Terdakwa Maryoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun”, ucap Majelis Hakim yang terdiri dari Andry Eswin Sugandhi Oetara selaku Ketua Majelis, Hj. Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin selaku Anggota Majelis, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang 4, Gedung PN Depok, Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang Nomor 7, Kota Depok, pada Rabu (19/03/2025).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelum dijatuhi vonis oleh PN Depok, Maryoto sempat menjadi buronan kepolisian selama 10 tahun. Pelarian panjang Maryoto berakhir, setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan dirinya di Klaten, Jawa Tengah, karena sedang terlibat kasus pencurian sepatu.

Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

Dalam persidangan tersebut, sebelum memutuskan hukuman terhadap Maryoto, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berbagai pertimbangannya. Termasuk alasan yang memperberat dan memperingan perbuatan Terdakwa, yang salah satunya adalah harapan agar lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi tempat bagi Terdakwa untuk menyesali perbuatannya dan bertaubat, sehingga mendapat pengampunan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Majelis Hakim PN Depok juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa sebilah pisau dapur berukuran 28 cm yang terbuat dari stainless steel dan akan dimusnahkan.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T

Pemidanaan yang dijatuhkan ini, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Sihyadi, yang juga menilai perbuatan Maryoto telah memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP dan dituntut agar dihukum penjara selama 18 tahun.

Atas putusan tersebut, Maryoto yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya tidak mengajukan banding dan langsung menerima vonis yang dijatuhkan. “Sudah memenuhi unsur dan wajar sebagai efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti yang dilakukan Terdakwa”, ujar Guntur, seorang praktisi hukum menanggapi putusan Majelis Hakim PN Depok terhadap Maryoto. (Tim Dandapala).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum