Cari Berita

PN Gunung Sugih Jatuhkan Pidana Percobaan Penggadai Motor Teman Guna Membeli Obat

Didik Nursetiawan - Dandapala Contributor 2025-09-17 20:00:40
Dok. Istimewa

Gunung Sugih, Lampung Tengah - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung, telah menjatuhkan putusan pidana bersyarat/percobaan terhadap seorang terdakwa yang didakwa menggadaikan motor milik temannya untuk membeli obat ayahnya yang sedang sakit. 

Perkara tersebut teregistrasi denga nomor perkara: 249/Pid.B/2025/PN Gns, yang diketuai oleh Didik Nursetiawan dengan Hakim Anggota Benny Wijaya, dan Yuniza Rahma Pertiwi.

“Perkara ini merupakan perkara yang dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena terdakwa didakwa dengan pasal yang ancaman pidananya maksimal masing-masing adalah 4 (empat) tahun pidana penjara, dan bukan merupakan residivis”, kata ketua majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Baca Juga: Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan/bersyarat dalam putusan ini adalah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sebelum perkara diperiksa di persidangan.

“Antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian dan korban telah memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi”, demikian salah satu pertimbangan dalam putusan.

Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Namun Majelis Hakim menilai, dengan melihat latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana serta keadaan yang terjadi kemudian telah ada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan terdakwa menjadi hal-hal yang meringankan dalam persidangan.

“Demi mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum yang kaku serta mencapai tujuan pemidanaan, maka lebih tepat diarahkan pada pembinaan melalui pidana bersyarat atau percobaan “, kata ketua majelis dalam sidang putusan tersebut.

Pertimbangan ini sejalan dengan semangat Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara adil, proporsional, serta memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Baca Juga: Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Ketentuan ini sejalan dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 yang mengatur penahanan bagi terdakwa yang dijatuhi pidana percobaan. Sementara itu, sepeda motor milik korban yang digadaikan Terdakwa dan disita dalam perkara ini ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Sidang berlangsung tertib dan dihadiri keluarga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan terima. Putusan ini menjadi salah satu putusan yang mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif di lingkungan peradilan, yang lebih menekankan pemulihan daripada sekadar hukuman represif. (Gillang Pamungkas/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI