Cari Berita

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU Asiana Senopati, Ingatkan Patuhi Putusan Perdamaian

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2025-09-18 13:35:02
Dok. Ist.

Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (15/9/2025) dalam perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Perkara ini bermula dari penjualan tanah milik Marzuki di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kepada PT Asiana Senopati untuk pembangunan apartemen. Selain persoalan pembayaran yang tidak kunjung dilunasi, Marzuki juga menuntut pemulihan hak atas beberapa unit apartemen di kawasan TB Simatupang yang menurutnya dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian melalui Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tanggal 29 April 2024. Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati berkewajiban membayar Rp76,96 miliar kepada Marzuki, namun baru terealisasi Rp2,5 miliar. Atas dasar itu, Marzuki mengajukan PKPU ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru

Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hakim menegaskan kondisi keuangan PT Asiana Senopati masih sehat dan perusahaan dinilai mampu melaksanakan kewajibannya.

Majelis juga mengingatkan agar para pihak mematuhi putusan perdamaian yang telah disepakati. Kuasa hukum masing-masing pihak menyatakan menghargai putusan pengadilan dan berkomitmen untuk melaksanakan isi perdamaian tersebut. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI