Jakarta – Dalam kelanjutan pertimbangan hukum perkara dugaan suap yang berujung pada putusan bebas terhadap Junaidi Saibih dan para terdakwa lainnya yang dijatuhkan pada Selasa (03/03), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga memberikan penegasan penting terkait batas kewenangan yudikatif dalam menafsirkan norma pidana, khususnya terhadap perkembangan media sosial.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis telah membebaskan para terdakwa dan menilai berbagai aktivitas yang dipersoalkan, baik dalam kapasitas sebagai advokat maupun akademisi, tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Dalam bagian pertimbangan lainnya, Majelis menyoroti penerapan Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perluasan penafsiran Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor untuk menjangkau aktivitas di media sosial bukan merupakan kewenangan yudikatif melalui mekanisme penemuan hukum (rechtsvinding),” ujar Ketua Majelis Efendi.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Menurut Majelis, hakim memang memiliki kewenangan untuk menafsirkan norma hukum dalam memutus perkara konkret, namun tidak untuk memperluas rumusan delik secara ekstensif hingga melampaui batas yang secara eksplisit dirumuskan pembentuk undang-undang.
Dalam konteks tersebut, Majelis menegaskan bahwa apabila terdapat kebutuhan untuk menjadikan aktivitas di media sosial sebagai bagian dari konstruksi perintangan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21, maka hal itu merupakan ranah kebijakan legislasi.
“Adalah tugas Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi dan memperbarui rumusan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor agar tetap relevan dengan dinamika era media sosial saat ini,” demikian dikutip dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Baca Juga: Krisis Beban Kerja Hakim Tipikor
Penegasan ini sekaligus mencerminkan penghormatan terhadap prinsip legalitas (nullum crimen sine lege) dalam hukum pidana, yang menghendaki bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hakim tidak diperkenankan menciptakan norma pidana baru melalui interpretasi yang melampaui batas tekstual dan sistematik undang-undang.
Dengan demikian, selain menegaskan asas praduga tidak bersalah dan memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) kepada para terdakwa, putusan ini juga memperlihatkan sikap kehati-hatian Majelis dalam menjaga keseimbangan antara dinamika perkembangan teknologi informasi dan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana serta pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI