Cari Berita

PN Kota Agung Vonis Maksimal Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2025-10-07 19:05:00
Dok. Ist.

Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan hukuman penjara maksimal kepada Terdakwa JR (31), asal Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan”, ucap Hakim Ketua Majelis, R. Guntar A. Sudjata dengan didampingi Hakim Anggota Rizki Ananda N dan Adhitia Brama Pamungkas pada sidang vonis yang berlangsung Selasa (07/10) di Ruang Sidang Kartika, Gedung PN Kota Agung, Jalan Jend. Suprapto, Kabupaten Tanggamus.

Pria berusia 31 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang pada saat kejadian masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Ruda Paksa Anak Sampai Hamil, Ayah Tiri Divonis Penjara 16 Tahun

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 belas tahun.

Perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan dari diri Terdakwa. Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa berdampak pada kondisi psikis Anak Korban, merusak masa depan Anak Korban, dan Terdakwa sudah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak Korban berkali-kali.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

“Terdakwa merupakan ayah tiri Anak Korban yang seharusnya menjaga keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan Anak Korban, meskipun Terdakwa dan ibu kandung Anak Korban menikah secara siri”, tambah Majelis Hakim pada pertimbangan keadaan memberatkan sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.

Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut Umum menggunakan hak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap untuk menerima atau menolak putusan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI