Marisa, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Marisa mencatatkan langkah signifikan dalam penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam dua perkara narkotika dengan nomor register 33/Pid.Sus/2026/PN Mar dan 34/Pid.Sus/2026/PN Mar pada Pada Hari Rabu (29/4/2026).
Didalam persidangan tersebut Penuntut umum dalam mendakwakan dakwaan dalam bentuk alternatif yang mana dakwaan alternatif keduanya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada agenda persidangan sebelumnya, Majelis Hakim dalam mencermati ancaman maksimal pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyampaikan bahwa perkara terdakwa dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif (MKR).
Setelah memastikan Terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya, serta memeriksa hasil asesmen terpadu dalam berkas perkara, mencermati jumlah barang bukti yang relatif sedikit untuk pemakaian sehari yaitu dibawah 1 gram untuk penyalahgunaan shabu dan dibawah 5 gram untuk penyalahguna ganja, serta kesediaan Terdakwa menempuh proses MKR, Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan perwakilan tim asesmen terpadu.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Dalam proses MKR, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo hadir sebagai perwakilan tim asesmen terpadu dan Terdakwa menandatangani surat kesepakatan. Di surat tersebut, “terdakwa mengakui sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sanggup menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial, dalam kondisi sukarela dan tidak terpaksa, serta belum pernah melakukan tindak pidana” tulisnya.
Surat kesepakatan tersebut juga turut ditandatangani oleh Ferdinal selaku Hakim Ketua, Medhinta Sada Febe dan Monica Lowena Pitoy sebagai Hakim Anggota, serta Penuntut Umum dan Advokat.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
“Di tengah kekosongan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme keadilan restoratif, PN Marisa tetap memastikan terdakwa tidak kehilangan haknya melanjutkan sidang berdasarkan pendekatan rehabilitative”, Ujar Release yang diterima DANDAPALA. Di perkara narkotika, penerapan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan bagi pecandu dari kondisi ketergantungan. Selanjutnya, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum mengajukan bukti.
Langkah PN Marisa menjadi contoh konkret penerapan keadilan restoratif di tengah belum adanya aturan pelaksanaan yang spesifik. Upaya ini menegaskan komitmen sistem peradilan pidana Indonesia untuk lebih berpihak pada pemulihan. (bwp/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI