Pontianak-Kalimantan Barat. Penguatan perlindungan hak keperdataan masyarakat adat Dayak menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak atau Sikawan Dayak. Forum tersebut mengangkat tema “Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Nikah dan Administrasi Kependudukan” dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pengadilan Negeri Pontianak.
FGD berlangsung Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB di Aula Baharudin Lopa Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak. Forum ini diarahkan untuk membahas penguatan perlindungan hak keperdataan masyarakat adat Dayak, terutama perempuan dan anak, melalui kepastian status perkawinan serta administrasi kependudukan.
Program Sikawan Dayak berangkat dari persoalan belum optimalnya pencatatan perkawinan masyarakat adat Dayak, khususnya warga yang masih tinggal di wilayah pedalaman. Kondisi tersebut berdampak pada pendataan perkawinan dan kepastian status hukum keluarga. Materi program juga mencatat belum tersedianya angka pasti mengenai jumlah perkawinan masyarakat adat Dayak yang telah tercatat.
Baca Juga: Menyingkap Kekosongan Hukum Musyawarah Pidana Adat dalam PP No. 55 Tahun 2025
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status perkawinan, tetapi juga dapat berhubungan dengan pemenuhan hak keperdataan perempuan dan anak. Administrasi kependudukan menjadi bagian penting karena berkaitan dengan akses terhadap pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kejelasan status anak dalam dokumen kependudukan.
Dalam rancangan Sikawan Dayak, perlindungan hak keperdataan ditempatkan dalam mekanisme kolaboratif yang melibatkan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, pemangku adat, serta instansi terkait. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem terpadu yang mampu mendata perkawinan masyarakat adat dan memperkuat akses terhadap kepastian hukum.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah pembangunan sistem pada laman Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sistem tersebut diharapkan dapat menyediakan data mengenai perkawinan masyarakat adat Dayak yang telah tercatat secara resmi. Data kemudian dapat menjadi dasar untuk mendukung langkah perlindungan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak keperdataan masyarakat adat.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyebut FGD tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak (Sikawan Dayak). “Dalam rangka pelaksanaan Program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak (Sikawan Dayak), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tersebut”.
Adapun tema resmi forum tersebut menegaskan arah pembahasan, yakni “Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Nikah dan Administrasi Kependudukan.”

Kehadiran unsur peradilan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan perspektif kelembagaan dalam perlindungan hak keperdataan masyarakat adat. Dalam konteks Sikawan Dayak, penguatan data dan administrasi tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan perempuan dan anak memperoleh kepastian status serta akses terhadap hak-hak keperdataannya.
Forum tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam membangun perlindungan hak keperdataan masyarakat adat Dayak, dengan perhatian khusus pada kepastian perkawinan dan administrasi kependudukan sebagai pintu masuk perlindungan perempuan dan anak. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI