Dharmasraya – Pengadilan Negeri Pulau Punjung melaksanakan sidang di tempat (sidang lapangan) dalam perkara pelanggaran lalu lintas sebagai bagian dari kegiatan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 3–5 Juni 2026, di kawasan Simpang Tugu Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya.
Sidang di tempat dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dian Devananda Akbar, didampingi Panitera Muda Pidana Robiansyah, serta didukung oleh Staf Kepaniteraan Pidana Tony Zulfian dan Restika.
Pelaksanaan penertiban kendaraan ODOL dengan pola sidang di tempat ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Melalui mekanisme tersebut, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.
Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional dari kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memiliki dimensi yang tidak sesuai ketentuan.
Penindakan terhadap kendaraan ODOL tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 21 Tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Pengawasan dan pemeriksaan kendaraan dilakukan pada ruas jalan nasional, termasuk di sekitar lokasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Selama pelaksanaan kegiatan pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2026, tercatat sebanyak 27 pelanggar lalu lintas yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang untuk kemudian disidangkan melalui mekanisme sidang di tempat.
Melalui kegiatan penertiban terpadu ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang, terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan semakin meningkat. Kepatuhan terhadap ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan tidak hanya penting untuk menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi faktor utama dalam mewujudkan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keberlanjutan infrastruktur transportasi yang menjadi aset publik.
Baca Juga: Wujud Kepastian Hukum, PN Pulau Punjung Serahkan Hasil Bersih Lelang
Pengadilan Negeri Pulau Punjung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keselamatan berlalu lintas, perlindungan pengguna jalan, dan terciptanya tertib transportasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI