Cari Berita

PN Sampang Tetapkan Restitusi Rp21,4 Juta untuk Anak Korban Kekerasan Seksual

Humas PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-08-10 18:15:09
Dok. PN Sampang

Sampang, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sampang memeriksa dan mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan oleh Anak Korban berinisial LHS. Putusan tersebut menjadi langkah penting dalam pemenuhan hak korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual. 

Permohonan diajukan oleh Kakak Anak Korban LHS akibat langsung dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga terdapat hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan kerugian yang dimohonkan restitusinya dengan melampirkan bukti, kuitansi yang dibayarkan atas rincian kerugian immateriil tersebut adalah biaya kerugian dampak psikologi dan perundungan, dalam perkara tersebut permohonan restitusi diajukan sebelum agenda tuntutan Penuntut Umum, sehingga seharusnya Penuntut Umum sebagaimana pasal 8 (10) Perma 1 Tahun 2022 wajib mencantumkan Restitusi dalam tuntutan pidananya. Terhadap keadaan itu Hakim berpendapat bahwa pasal 8 (10) Perma 1 Tahun 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan/ dibebankan peraturan perundang-undangan kepada Penuntut Umum dan bukan menjadi hambatan bagi Hakim memeriksa dan memutus Permohonan Restitusi. Lebih lagi sebagaimana ketentuan UU Hakim diwajibkan memeriksa, memberikan pertimbangan atas perkara yang dihadapkan kepadanya ataupun berkas permohonan restitusi yang telah diajukan di Persidangan untuk menetapkan besaran restitusi kepada korban (Pasal 16 UU TPKS),sebagaimna salah satu pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Termohon dihukum membayar restitusi sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan dan biaya pemulihan yang timbul akibat tindak pidana yang dialaminya. 

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Permohonan restitusi serta tanggapan Anak dan Orangtua Anak, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: dasar hukum pelaksanaan restitusi terhadap anak korban akibat tindak pidana telah tegas diatur dalam Pasal 71 D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perilindungan Anak, hak restitusi tersebut pemenuhannya menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan dan diajukan ke Pengadilan. Restitusi sebagai ganti kerugian dapat diberikan akibat kehilangan kekayaan, kerugian materil maupun materiil akibat tindak pidana, biaya perwatan medis, psikologis, kerugian lain akibat tindak pidana termasuk biaya transportasi dasar, pengacara atau biaya lain berhubungan dengan proses hukum (Pasal 4 Perma No 1 Tahun 2022);

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian ganti rugi, Majelis Hakim menetapkan nilai restitusi yang layak diberikan kepada korban adalah sejumlah Rp15.951.000 dan kerugian Immateriil sejumlah Rp.5.500.000. Total biaya pemberian kewajiban restitusi oleh Termohon Restitusi adalah sejumlah Rp21.451.000,- (limdua puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Nilai tersebut mencakup biaya biaya transport saat pemulihan Anak korban, Biaya transport saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampang dari Bali, Biaya Rawat Inap di PKM Tambelangan dan Persiapan Biaya Persalinan dan Perawatan bayi yang diperlukan dalam rangka pemulihan korban serta biaya lainnya. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo  dengan anggota  Alfin Irfanda dan Yola Eska Afrina Sihombing dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan restitusi telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Hakim menilai permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan didukung bukti-bukti yang cukup mengenai kerugian yang dialami korban. 

Baca Juga: Restitusi dan Restitusi Kurang Bayar pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban sebesar Rp21.451.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak melaksanakan pembayaran tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan,” ucap Hakim Eliyas Eko Setyo dalam persidangan terbuka untuk umum, dibantu Panitera Pengganti H.Yuli Karyanto Kamis (10/8/2026);

Putusan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting bagi PN Sampang dalam implementasi mekanisme restitusi.Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang berimbang.(ees/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…