Sungai Penuh - Sebanyak 13 terdakwa kasus perusakan dan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan anggota Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.
Para terdakwa, yaitu DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, HH, PH, dan W, hadir di ruang sidang utama untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tim Jaksa terdiri dari Wahyu Nugraha Effendi, M Haris Fikri, Yoga Mohd Afdhal, Faisal Hidayat, Iin Arumi, dan Annisya Try Ramadhani.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan mereka. Dakwaan yang dibacakan meliputi Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Para terdakwa maupun penasihat hukum mereka tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Para terdakwa diduga terlibat dalam insiden perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Kejadian tersebut berlangsung pada 27 November 2024 saat proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.
Sidang berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum