Muara Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi mulai menggelar sidang perdana perkara pidana pengeroyokan yang menewaskan anggota Suku Anak Dalam (SAD) pada Rabu (17/9/2025).
Para Terdakwa NSK dan AW duduk di kursi pesakitan dengan didampingi Penasihat Hukumnya atas dugaan turut serta melakukan kekerasan bersama terhadap korban atas nama M. Yani Bin Muhammad Arsyad (Alm) hingga berujung kematian.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut kelompok masyarakat adat yang terkenal di Provinsi Jambi, Suku Anak Dalam (SAD) atau biasa yang disebut Orang Rimba atau Kubu.
Baca Juga: Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, duduk sebagai Ketua Majelis Andi Barkan Mardianto dengan didampingi oleh Mohammad Fikri Ichsan dan Rudy M Pardosi selaku hakim anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, diuraikan peristiwa terjadi pada 21 Mei 2025 di Jalan Asoy RT. 08 Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah. Para Terdakwa diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Terdakwa memukul korban M. Yani dengan tangan dan kayu, setelah sebelumnya korban dipukul oleh Adi Saputra,” ujar Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan.
Jaksa juga mengajukan Bukti Visum et Repertum yang dibuat oleh dr. Ayu Novita Sari dari RSUD setempat. Pemeriksaan medis menemukan luka robek di kepala korban dan sejumlah luka lecet di tubuh serta bagian kaki.
“Korban mengalami luka robek di kepala bagian samping kiri dan luka lecet di beberapa bagian tubuh,” tegasnya.
Sebagai informasi, Suku Anak Dalam (SAD) merupakan salah satu kelompok masyarakat adat di Provinsi Jambi yang hidup secara tradisional di Kawasan pedalaman hutan Sumatera. Suku ini dikenal memiliki sistem hukum adat sendiri, pola hidup nomaden, serta bergantung pada hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sidang perdana ini menjadi sorotan karena melibatkan kelompok minoritas Suku Anak Dalam.
Meski demikian, sebelum sidang ditutup Majelis hakim menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan adil tanpa memandang latar belakang sosial para pihak.
Baca Juga: Menguak Misteri Suku Boti: Masyarakat Hukum Adat Pulau Timor
“Pengadilan memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum”, tegas Ketua Majelis.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI