Yogyakarta - Konferensi Stockholm di Swedia pada tahun 1972 merupakan konferensi pertama yang membahas tentang lingkungan hidup manusia (human environment). Konfrensi yang kemudian memunculkan Hak atas lingkungan ini, diadakan sebagai respon atas keresahan masyarakat dunia atas kerusakan lingkungan hidup.
Pertemuan dilanjutkan dengan diselenggarakannya Konferensi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brazil pada tahun 1992. Saat itu peserta konfrensi berhasil menyusun aturan normatif untuk hak-hak manusia dan lingkungan hidup yang selanjutnya diatur dalam Deklarasi Rio dan Rencana Aksi Agenda 21.
Pada April 2001, Hak atas lingkungan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) baru mendapatkan pengakuannya dalam bentuk kesimpulan oleh sidang Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia. Di dalamnya mengatur bahwa setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup. Sampai puncaknya pada tanggal 28 Juli 2022, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
Satu hal yang menjadi sorotan, perubahan iklim dan degradasi lingkungan telah menjadi ancaman mendesak bagi masa depan umat manusia. Melalui program Praktisi Mengajar, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono atau yang biasa disapa BHM, menyoroti akses terhadap lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Sekitar 13,7 juta kematian per tahun, terkait dengan lingkungan, karena risiko seperti polusi udara dan paparan bahan kimia”, ungkap BHM.
“Oleh karenanya Lingkungan yang sehat diperlukan untuk penikmatan penuh hak asasi manusia. Begitupun sebaliknya, pelaksanaan hak (termasuk hak informasi, partisipasi, dan pemulihan) sangat penting untuk perlindungan lingkungan”, ujar pria yang menjabat sebagai Kabadan Strajak Diklat Kumdil sejak 13 November 2024 ini.
Bertujuan memberikan pengayaan dan pemahaman kepada peserta mahasiswa magister dan doktor atas isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia, kegiatan ini akan diselenggarakan pada Rabu (07/05/2025) bertempat di Lantai 4 Auditorium FH UII.
Kegiatan juga dilaksanakan dalam rangka meresmikan Perjanjian Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. (AL/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum