Cari Berita

PT Jakarta Perberat Uang Pengganti Advokat Ariyanto Jadi Rp21,5 Miliar

Bagus mizan - Dandapala Contributor 2026-06-09 14:35:50
Dok. Ist

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Ariyanto, Terdakwa tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 150 hari, dan Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 21,6 Miliar sebagaimana putusan pada hari Senin (8/6).

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersamasama, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun serta denda sejumlah Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari dan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412,00 (dua puluh satu miliar enam ratus dua juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 7 tahun.” Ucap Budi Susilo selaku ketua majelis, didampingi oleh Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto selaku hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal Ketika Marcella Santoso menawarkan diri dengan mengajukan proposal untuk melakukan pendampingan hukum kepada korporasi Wilmar group, Musim Mas group dan Permata Hijau group yang sedang terkena masalah hukum perkara korupsi minyak goreng, selanjutnya Terdakwa bersama Marcella Santoso dan Tim nya dan perwakilan dari korporasi membahas strategi memenangkan perkara untuk melepaskan ketiga korporasi dari jeratan hukum.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Terhadap strategi untuk memenangkan dan melepaskan korporasi dari jeratan hukum disetujui oleh ketiga korporasi tersebut dan untuk itu Terdakwa dan Marcella Santoso beserta Timnya menerima kuasa berikut imbalan jasa layanan hukum sebesar Rp.24.537.610.159.

Akan tetapi, dalam perjalanan proses penanganan perkara tersebut ternyata terbukti terhadap perkara ketiga korporasi tersebut ada upaya-upaya yang tidak semestinya, melanggar hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menyuap hakim yang menangani perkara korporasi tersebut.

Selanjutnya, pada proses persidangan terhadap korporasi tersebut untuk dapat diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag), maka atas kesepakatan disediakanlah uang sebesar 4 Juta USD atau setara dengan Rp.60 Miliar.

Dalam pertimbangan majelis hakim Tingkat banding menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 107/Pid. Sus-TPK/2026/PN. Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2026 yang dimintakan banding tersebut harus diubah amar putusannya sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti dan penentuan status barang bukti.

Mejelis hakim Tingkat banding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang pidana penjara pengganti uang pengganti yang menentukan selama 6 (enam) tahun belum seimbang bila dibandingkan dengan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan Majelis Hakim Tingkat Banding merasa perlu untuk mengubah sepanjang mengenai lamanya pidana penjara pengganti.

Sebelumnya PN Jakpus Memvonis Terdakwa Ariyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang serta Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Kemudian Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaadan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution

Selain itu, PN Jakpus juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000,00 (enam belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6  tahun.

Terhadap putusan Tingkat banding tersebut, Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…