Cari Berita

PT Jakarta Rampas untuk Negara 12 Jam Tangan Mewah Pengacara Ariyanto

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-06-10 12:45:24
Dok. Ist

Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pengacara Ariyanto, turut menetapkan perampasan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 12 unit jam tangan mewah yang dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Putusan banding tersebut merupakan hasil upaya hukum, yang sebelumnya perkara tersebut diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, di mana Terdakwa Ariyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

Majelis Hakim Tingkat Banding yang dipimpin Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto, mengubah putusan tingkat pertama. Putusan tersebut menaikkan hukuman pidana uang  pengganti kepada Ariyanto menjadi 21,6 miliar rupiah dan status barang bukti yang dirampas.

Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Jakarta Cek Barang Bukti Mobil Ferrari Rp 15 Miliar

"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp600 juta subsidiair 150 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar," bunyi amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/6).

Menariknya, dalam amar putusan banding tersebut Majelis Banding juga turut merampas beberapa barang mewah, termasuk 12 unit jam tangan mewah milik Ariyanto.

Adapun barang bukti berupa 12 (dua belas) unit jam tangan mewah yang dirampas di antaranya adalah Audemars Piguet Royal Oak, Audemars Piguet Royal Offshore, Rolex Oyster Perpetual Date, A. Lange & Söhne, Patek Philippe, Richard Mille, hingga Vacheron Constantin Geneve, dengan berbagai varian warna dan nomor seri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa sebagian barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi dapat dialihkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana diterima Dandapala.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Uang Pengganti Advokat Ariyanto Jadi Rp21,5 Miliar

Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (fu/zm/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…