Jakarta
— Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding perkara tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pengacara Ariyanto, turut menetapkan
perampasan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 12 unit jam tangan mewah
yang dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Putusan
banding tersebut merupakan hasil upaya hukum, yang sebelumnya perkara tersebut diputus
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, di mana Terdakwa
Ariyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.
Majelis
Hakim Tingkat Banding yang dipimpin Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta
Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto, mengubah putusan tingkat pertama. Putusan
tersebut menaikkan hukuman pidana uang
pengganti kepada Ariyanto menjadi 21,6 miliar rupiah dan status barang
bukti yang dirampas.
Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Jakarta Cek Barang Bukti Mobil Ferrari Rp 15 Miliar
"Menjatuhkan
pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp600 juta subsidiair 150 hari penjara,
serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6
miliar," bunyi amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/6).
Menariknya,
dalam amar putusan banding tersebut Majelis Banding juga turut merampas
beberapa barang mewah, termasuk 12 unit jam tangan mewah milik Ariyanto.
Adapun
barang bukti berupa 12 (dua belas) unit jam tangan mewah yang dirampas di
antaranya adalah Audemars Piguet Royal Oak, Audemars Piguet Royal Offshore,
Rolex Oyster Perpetual Date, A. Lange & Söhne, Patek Philippe, Richard
Mille, hingga Vacheron Constantin Geneve, dengan berbagai varian warna dan
nomor seri.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa sebagian barang bukti yang
memiliki nilai ekonomis tinggi dapat dialihkan sebagai bagian dari pemulihan
kerugian negara.
“Terhadap
barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai
pembayaran uang pengganti,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana diterima
Dandapala.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Uang Pengganti Advokat Ariyanto Jadi Rp21,5 Miliar
Atas
putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (fu/zm/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI