Cari Berita

Riki Waruwu: KUHAP Baru Instrumen Perlindungan HAM sejak Awal Proses Pidana

Aditya/Fadhillah - Dandapala Contributor 2026-02-09 16:20:44
Dok. Ist

Jakarta — Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan utama dalam Talk Show Kampung Hukum Mahkamah Agung RI 2026, yang digelar dalam rangkaian Pameran Hukum di lingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan yang sejak Senin (9/2) dipadati pengunjung ini menjadi ruang dialog publik mengenai arah baru hukum pidana nasional.

Dalam talk show tersebut, Riki Perdana Raya Waruwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, hadir sebagai narasumber bersama Afdhal Mahatta, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, dengan dipandu moderator Nadia Yurisa Adila, Hakim Yustisi Humas MA. Diskusi berfokus pada pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai fondasi transformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Riki menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak sekadar perubahan normatif, melainkan reformasi mendasar yang menempatkan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum sebagai pilar utama penegakan hukum. Menurutnya, KUHAP baru harus dipahami sebagai instrumen perlindungan hak warga negara sejak tahap awal proses peradilan pidana.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

“KUHAP dan KUHP yang baru merupakan satu kesatuan pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Tujuannya adalah memastikan proses penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari tekanan,” ujar Riki di hadapan para pengunjung, termasuk mahasiswa dan praktisi hukum.

Salah satu ketentuan penting yang disoroti adalah Pasal 30 KUHAP, yang mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV). Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tekanan, intimidasi, maupun paksaan dalam proses pemeriksaan.

“Rekaman pemeriksaan menjadi bentuk kontrol objektif agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan berintegritas,” jelasnya. Keberadaan CCTV dinilai sebagai mekanisme penting untuk menjamin objektivitas pemeriksaan sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik bagi tersangka maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 32 KUHAP juga memberikan penguatan peran advokat. Dalam ketentuan ini, advokat dimungkinkan mengajukan keberatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan. Pengaturan tersebut mempertegas fungsi advokat sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

Pembaharuan KUHAP juga menyentuh aspek alat bukti. Riki menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa kebaruan signifikan dengan memasukkan barang bukti dan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Menurutnya, KUHAP lama belum mengenal pengaturan tersebut secara tegas.

“KUHAP lama tidak mengenal barang bukti dan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Dalam KUHAP baru, keduanya diatur secara jelas,” ungkap Riki.

Masuknya barang bukti sebagai alat bukti mempertegas perannya dalam pembuktian perkara pidana dan meningkatkan validitas proses pembuktian. Sementara itu, kewenangan pengamatan hakim memberikan ruang bagi hakim untuk menilai secara langsung ada atau tidaknya peristiwa pidana yang didakwakan, tanpa menggeser prinsip pembuktian yang berlaku.

Baca Juga: Ditjen Badilum Salurkan Bantuan Donasi ke Ketua Majelis Kasus Korupsi yang Rumahnya Kebakaran

Kewenangan tersebut, lanjut Riki, justru memperkuat keyakinan hakim secara objektif dan proporsional dalam memutus perkara. “Pada akhirnya, seluruh pembaruan ini diarahkan untuk menjamin hak asasi manusia dan menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Talk show Kampung Hukum Mahkamah Agung 2026 menjadi sarana edukasi publik yang efektif dalam memperkenalkan wajah baru hukum pidana Indonesia. Melalui paparan yang lugas dan mudah dipahami, para narasumber berhasil membuka wawasan pengunjung mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…