Cari Berita

Selundupkan Anak ke Malaysia, Wanita di Aceh Divonis Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

Humas PT Banda Aceh - Dandapala Contributor 2026-01-20 15:00:09
dok. PN Banda Aceh

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Rohamah Binti Sulaiman karena terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang Anak, dengan cara membantu pengiriman Anak Korban PAF ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

Putusan tersebut diketok dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (14/1/2026) silam, oleh Majelis Hakim yang diketuai Zulkarnain, dengan hakim anggota Said Hasan dan Annisa Sitawati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ucap Ketua Majelis membacakan amar putusan.

Perkara tersebut bermula ketika Terdakwa bersama dua orang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ratna Dewi Binti Abdul Gani dan Eridha Natasya Bin Usman Ali, membawa Anak Korban berangkat dari Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara menuju Kota Langsa menggunakan minibus L300.

Perjalanan dilanjutkan menuju Kota Binjai, Sumatera Utara, kemudian ke Kota Dumai, Provinsi Riau, hingga ke Malaysia dengan menaiki kapal rute Dumai–Port Dickson, Malaysia. 

“Di tengah pelayaran, Terdakwa mengambil telepon genggam milik Anak Korban tanpa sepengetahuan korban, dengan tujuan memutus komunikasi korban dengan keluarga maupun pihak lain,” demikian bunyi fakta persidangan sebagaimana dikutip dalam putusan.

Sebagaimana dikutip dari putusan, Dandapala Digital menemukan hal yang menarik selain pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan, diketahui Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117.381.000 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor A.0655.R/KEP/SMP-LPSK/XI Tahun 2025 tanggal 17 November 2025.

“Restitusi tersebut meliputi kerugian materiil dan immateriil, biaya perawatan medis dan psikologis, biaya transportasi dasar, biaya pengacara, serta biaya lain yang berkaitan langsung dengan proses hukum akibat tindak pidana yang dialami korban,” ucap Majelis dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim mendasarkan putusan restitusi pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban juncto Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

“Majelis menilai permohonan restitusi telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil, serta didukung laporan penilaian ganti kerugian dari LPSK,” tambahnya.

Dalam amar putusannya, Majelis juga menegaskan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut umum diperintahkan untuk menyita dan melelang harta kekayaan terpidana. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…