Mentok, Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan putusan atas permohonan penyitaan balok dan pasir timah seberat 1,5 ton pada Senin (01/07/2026). Permohonan diajukan oleh Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui yang terdiri dari: 1 Balok Timah dengan berat 910 kg serta 24 kampil lakban dengan berat bruto 605kg dengan kadar Sn 50,39% dan 7 kampil biji timah dengan berat bruto 166 kg dengan kadar Sn 66,03%, dengan berat keseluruhan 771 kg (tujuh ratus tujuh puluh satu kilogram), sebagai aset Negara”, ucap amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Sandro Imanuel Sijabat.
Permohonan atas perkara yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.PHK/2026/PN Mtk tersebut merupakan permohonan pertama yang dijatuhkan melalui Putusan oleh PN Mentok pasca berlakunya KUHAP baru. Dasar hukum permohonan dilakukan berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 124 juncto Pasal 123 KUHAP, SOP Izin Penyitaan Terhadap Benda Yang Pemiliknya Tidak Diketahui (Pasal 125 KUHAP) Nomor 663/DJU/OT1.6/III/2026 dalam SK Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2013.
Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital
Terkait kewenangannya, dalam pertimbangan putusan, Hakim berdasarkan pada Pasal 124 ayat (1) KUHAP. “Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut”, sepintas bunyi pertimbangan.
Selain itu, Hakim juga telah mempertimbangkan mengenai terpenuhinya syarat formil permohonan sebagaimana Pasal 125 ayat (2) KUHAP yaitu Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan.
“KUHAP tidak menyebutkan dengan terang mengenai berapa lama pengumuman tersebut dilakukan dan apakah menggunakan hari kalender atau hari kerja, namun dalam SOP Dirjen Badilum 663/2026 disebutkan bahwa masa pengumuman penyitaan benda yang pemiliknya tidak diketahui tersebut dilakukan selama 30 puluh hari”, jelas Panitera PN Mentok, Juwita Sari. Mengenai hari kerja atau kalender dapat dibaca dalam Pasal 8 PERMA 1 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa masa pengumuman adalah 30 puluh hari kerja, lanjutnya.
Terkait substansi pertimbangan, Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti surat dan saksi yang dihadirkan Pemohon, dapat dibuktikan bahwa 1 Balok Timah dengan berat 910 kg serta 24 kampil lakban dengan berat bruto 605kg dengan kadar Sn 50,39% dan 7 kampil biji timah dengan berat bruto 166 kg dengan kadar Sn 66,03%, dengan berat keseluruhan 771kg (tujuh ratus tujuh puluh satu kilogram), diduga merupakan hasil tindak pidana namun tidak diketahui pemiliknya.
“Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan dengan menyatakan benda tersebut sebagai aset negara”, ucap Sandro Imanuel Sijabat.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PERMA 1 Tahun 2013 dan SOP Dirjen Badilum 663/2026, Hakim memerintahkan Panitera PN Mentok untuk mengumumkan putusan tersebut.
“Serta berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan (5) PERMA Nomor 1 Tahun 2013, Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mentok untuk menyampaikan petikan putusan kepada Pemohon selaku penyidik segera setelah putusan diucapkan, dan menyampaikan salinan putusan ini kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri yang memutus permohonan, dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini diucapkan guna kepentingan eksekusi”, lanjut Sandro Imanuel Sijabat membacakan pertimbangannya.
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
Menurut PN Mentok, putusan ini mendukung komitmen negara dalam perjuangan menyelamatkan kekayaan negara yang akan terus dilakukan demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang, serta penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI