Cari Berita

Tegang! Paman Tebas Ponakan, PN Pangkajene Akhiri dengan Restorative Justice

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-09-24 14:50:46
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan memutus perkara pidana nomor 60/Pid.B/2025/PN Pkj melalui pendekatan restorative justice pada Rabu (24/9/2025), meski kasus ini sempat menghebohkan karena melibatkan paman yang menebas telinga ponakannya sendiri.

Peristiwa bermula saat korban menggeber sepeda motornya di depan rumah terdakwa, hingga membuat istri terdakwa menangis karena terganggu bayi mereka yang tidur. Salah paham, terdakwa mengira korban menyakiti istrinya. Terbakar emosi, ia mengambil parang dan menebaskan ke telinga korban hingga robek. Menyadari perbuatannya, terdakwa segera membawa korban ke rumah sakit.

Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun, karena terdakwa dan korban sepakat berdamai tanpa syarat demi menjaga kekerabatan. Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Timothee Kencono Malye menjatuhkan pidana 9 bulan penjara.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

“Perdamaian ini menjadi dasar utama pertimbangan majelis, karena para pihak masih berkerabat dan ingin memulihkan hubungan sosial mereka,” ujar hakim dalam putusannya.

Terdakwa menerima putusan tersebut, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI