Cari Berita

Tim SMAP PN Pontianak Gelar In House Training Risk Management

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-06-12 14:35:42
Dok. PN Pontianak

Pontianak, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri Pontianak Klas IA melalui Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menyelenggarakan In House Training Risk Management dengan fokus pada penyusunan dan pengelolaan Risk Register, Jumat (12/6/2026) di Ruang Command Center PN Pontianak. Kegiatan yang diikuti 25 peserta dari unsur hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, hingga tenaga pendukung ini menjadi langkah nyata memperkuat integritas aparatur sekaligus meningkatkan kemampuan mengenali dan mengendalikan risiko penyuapan di lingkungan peradilan.

Pelatihan tersebut digelar sebagai bagian dari penguatan implementasi SMAP Tahun 2026. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Klas IA, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, mengemukakan bahwa peserta yang terdiri dari hakim, hakim ad hoc, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, pegawai kepaniteraan dan kesekretariatan, serta tenaga outsourcing untuk mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh.

Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PN Pontianak, Edi Utomo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam membangun budaya antisuap yang berkelanjutan.

Baca Juga: Gerak Cepat Tim SMAP PN Pontianak Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis Bawas 2026

“Kegiatan ini sebagai bentuk kesungguhan PN Pontianak dalam membangun SMAP Tahun 2026,” ujar Edi.

Pelatihan Risk Management tidak hanya membahas aspek administratif penyusunan Risk Register, tetapi juga mendorong setiap unit kerja untuk mengenali risiko yang benar-benar terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pendekatan tersebut menjadi penting setelah Tim Pendampingan SMAP dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pendampingan pada 3 dan 4 Juni 2026.

Hasil pendampingan menunjukkan masih terdapat sejumlah catatan terkait kualitas Risk Register dan penetapan Risk Owner. Beberapa mitigasi risiko yang telah disusun sebelumnya dinilai masih bersifat umum, seperti sosialisasi, pakta integritas, rapat berkala, dan pemutaran audio antigratifikasi. Pengendalian tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh area risiko yang memiliki potensi tinggi terjadinya penyimpangan.

Tim Pembangunan Integritas PN Pontianak, Urif Syarifudin, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut langsung atas rekomendasi yang diberikan tim pendamping.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas temuan dan rekomendasi Ketua Tim Pendampingan SMAP, Bapak Afit Rufiadi,” ujar Urif.

Menurut Urif, "Hasil pendampingan menunjukkan bahwa tantangan utama implementasi SMAP bukan terletak pada keberadaan dokumen, melainkan pada kualitas identifikasi risiko dan pemahaman pemilik risiko terhadap tugas dan tanggung jawabnya".

Beberapa area yang menjadi perhatian antara lain belum optimalnya pemetaan risiko pada proses persidangan, pelaksanaan eksekusi, pengelolaan dokumen perkara, hubungan dengan pihak eksternal, hingga risiko dalam pengadaan barang dan jasa. Tim pendamping juga menemukan bahwa sebagian pemilik risiko belum terlibat secara aktif dalam penyusunan Risk Register sehingga terdapat risiko yang belum teridentifikasi secara komprehensif.

Melalui pelatihan ini, peserta diajak untuk memahami konsep Risk Owner sebagai pihak yang bertanggung jawab mengenali, menilai, dan mengendalikan risiko pada unit kerjanya masing-masing. Setiap unit kerja juga didorong untuk menyusun mitigasi yang lebih spesifik, terukur, dan sesuai dengan karakteristik risiko yang dihadapi.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Pelibatan seluruh unsur aparatur, termasuk tenaga keamanan dan office boy, menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Langkah tersebut dilakukan karena implementasi SMAP tidak hanya menjadi tanggung jawab tim tertentu, tetapi memerlukan kesadaran dan partisipasi seluruh warga pengadilan.

Melalui penguatan manajemen risiko yang berkelanjutan, PN Pontianak berharap implementasi SMAP tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi penilaian, tetapi benar-benar menjadi instrumen pencegahan penyuapan yang efektif. Dengan demikian, budaya integritas dapat tumbuh lebih kuat dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…