Cari Berita

Gerak Cepat Tim SMAP PN Pontianak Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis Bawas 2026

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-06-09 13:05:47
Dok. PN Pontianak

Pontianak - Kalimantan Barat. Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA bergerak cepat menindaklanjuti hasil pendampingan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) Semester I Tahun 2026 melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., M.C.L., Selasa (9/6/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi SMAP serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pendampingan dapat diterjemahkan menjadi aksi perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.

Rapat yang dipimpin Ketua Forum Komunikasi Aparatur Peradilan (FKAP) Pengadilan Negeri Pontianak, Edi Utomo, dihadiri seluruh Tim SMAP. Kegiatan tersebut difokuskan pada pembahasan tindak lanjut Lembar Hasil Pendampingan Bawas MA yang dilaksanakan pada 3 hingga 4 Juni 2026, sekaligus membahas sejumlah catatan khusus yang memerlukan perhatian dari masing-masing penanggung jawab.

Hasil pendampingan Bawas MA sebelumnya memberikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyempurnaan dokumen perencanaan SMAP, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas sosialisasi kepada aparatur dan pemangku kepentingan, hingga penguatan pengendalian internal pada area-area yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyuapan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Ketua Tim Pendamping SMAP Bawas MA, Afit Rufiadi, saat melakukan pendampingan terhadap Implementasi SMAP PN Pontianak 2026, menegaskan bahwa implementasi SMAP harus memberikan dampak nyata dalam tata kelola organisasi.

“Implementasi SMAP tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif semata. Seluruh risiko penyuapan harus diidentifikasi secara jujur, dipetakan secara komprehensif, dan dikendalikan melalui langkah-langkah preventif yang nyata agar budaya integritas benar-benar tumbuh dalam setiap proses bisnis pengadilan,” ujar Afit.

Komitmen yang sama juga disampaikan Manajemen Puncak SMAP Pengadilan Negeri Pontianak, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pendampingan akan dijadikan agenda perbaikan berkelanjutan bagi satuan kerja.

“Manajemen Puncak berkomitmen memastikan seluruh rekomendasi hasil pendampingan menjadi agenda perbaikan berkelanjutan. SMAP bukan hanya tanggung jawab tim tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh aparatur untuk mewujudkan pengadilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, setiap tim kerja diminta menyiapkan agenda tindak lanjut sesuai bidang masing-masing. Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan risk register, penguatan program kerja berbasis risiko, peningkatan kualitas eviden implementasi, serta penguatan kampanye anti gratifikasi kepada masyarakat dan para pengguna layanan pengadilan.

Ketua FKAP, Edi Utomo, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur aparatur dalam mengawal implementasi SMAP.

“Forum Komunikasi Aparatur Peradilan harus menjadi motor penggerak budaya integritas. Meskipun tugas persidangan sangat padat, semangat untuk memahami dan mengimplementasikan SMAP harus terus diperkuat melalui kolaborasi, delegasi tugas, dan pembelajaran yang berkesinambungan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Tim Pembangunan Integritas, Urif Syarifudin, menilai setiap temuan hasil pendampingan merupakan bahan evaluasi yang berharga untuk memperkuat sistem pengendalian yang telah berjalan.

“Pembangunan integritas yang efektif harus dimulai dari keberanian mengidentifikasi risiko secara objektif dan melakukan pengendalian yang terukur. Setiap temuan pendampingan merupakan peluang untuk memperkuat sistem, meningkatkan akuntabilitas, serta menutup seluruh celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Audit Internal, Nursyamsu, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SMAP tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan dan evaluasi.

Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

“Audit internal tidak hanya berfungsi menemukan kelemahan, tetapi memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dilaksanakan secara konsisten. Pengawasan yang berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk menjaga efektivitas pengendalian dan memastikan implementasi SMAP berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.

Melalui tindak lanjut yang cepat dan terstruktur ini, Pengadilan Negeri Pontianak menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pengendalian risiko, serta mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan sesuai standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang ditetapkan Mahkamah Agung RI. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…