Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang warga Nagekeo dan satu orang warga Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga dinyatakan gugur. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara No.2/Pid.Prap/2025/PN Bjw tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan harus dinyatakan gugur.
"Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah nihil," bunyi putusan yang diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 oleh Hakim tunggal I Kadek Apdila Wirawan dibantu oleh Robertus Y Haekase sebagai Panitera.
Perkara tersebut bermula dari Permohonan diajukan oleh 4 pemohon: Theodorus Petrus Belo, Adrianus Raga, Frans E.M. Kabosu, dan Hyronimus Suka masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta, PNS hingga petani. Ke-4 Pemohon tersebut menggugat sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Nagekeo terhadap mereka dalam proyek pembangunan pasar ikan Danga tahun anggaran 2019 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP
Melalui kuasa hukumnya, para pemohon menyatakan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka cacat hukum secara formil karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup serta tanpa didahului proses penyelidikan yang sah. Mereka juga mempersoalkan adanya dua laporan hasil pemeriksaan pekerjaan yang berbeda—yakni antara BPK Wilayah NTT yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara sedangkan BPKP yang justru menyatakan adanya kerugian sebesar Rp162 juta lebih.
Dalam sidang pertama, para pemohon menyampaikan secara lisan pencabutan permohonan praperadilan. Alasan pencabutan karena perkara pokok yang melibatkan mereka telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Kupang sejak 2 Mei 2025 dan telah terjadwal untuk disidangkan pada 7 Mei 2025. Oleh karena itu, fokus para pemohon beralih untuk menghadapi pokok perkara tersebut. Sedangkan Termohon tidak hadir di depan persidangan dikarenakan ada dinas luar ke Kupang sebagaimana surat perintah tugas terlampir.
Atas permohonan pencabutan ini, Hakim Praperadilan menyampaikan bahwa acara Praperadilan tetap mendasarkan atas hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan terkait, bukan hukum acara perdata sehingga tidak dikenal pencabutan permohonan praperadilan. Hakim Praperadilan juga menjelaskan jenis-jenis putusan Praperadilan menurut SK KMA Nomor 359/SK/XII/2022 hanya terdiri dari putusan praperadilan (format kabul atau tolak atau gugur), sementara menurut doktrin jenis-jenis putusan Praperadilan terdiri dari putusan kabul, putusan tolak, putusan gugur, putusan tidak dapat diterima atau putusan pengadilan tidak berwenang mengadili.
Baca Juga: PN Sukadana Kedua Kalinya Putus Gugur Praperadilan M. Umar
Di sisi lain, pada sidang kedua Termohon dalam hal ini Kepala Polres Nagekeo, melalui kuasanya, menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang mereka lakukan telah sesuai prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku. Termohon juga mengingatkan bahwa praperadilan seharusnya hanya menilai aspek formil yakni terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara. Termohon menegaskan dalam jawabannya bahwa permohonan para pemohon cenderung masuk ke wilayah pembuktian dan pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Oleh karena dalam persidangan kedua, Hakim Praperadilan mengetahui perkara pokoknya telah disidangkan sesuai laman SIPP PN Kupang, kemudian para pihak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik dan duplik serta tidak pula mengajukan bukti surat, keterangan saksi dan/atau ahli sehingga persidangan dilanjutkan di hari itu juga dengan agenda pengucapan putusan. Hal demikian dengan memerhatikan asas dan norma terkait acara Praperadilan yang menganut peradilan cepat atau speedy trial. Adapun pertimbangan yuridis hakim dengan mempedomani Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XII/2015, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. (IKAW/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI