Lahat. PN Lahat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Terdakwa seorang guru ngaji sekaligus marbot masjid, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup”, tegas Ketua Majelis.
Baca Juga: Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu sore (23/07/2025) oleh majelis Hakim yang terdiri dari Chrisinta Dewi Destiana selaku ketua majelis didampingi oleh Quinta Lestari dan Ahmad Ishak Kurniawan.
Lebih lanjut Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama.
Dalam Fakta persidangan Setiap kali selesai melakukan perbuatan cabul tersebut, sebelum pulang terdakwa akan mengumpulkan anak-anak santri kemudian mengancam dengan berkata ”jangan beritahu orang tua atau orang lain, kalau tidak ustad sumpahi kakinya hilang satu atau cacat.”
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa telah melakukan tindakan yang sangat tidak pantas sebagai seorang pendidik agama, terhadap lebih dari satu korban, dan dilakukan secara berulang.
Baca Juga: Tak Terima Adik Ipar Diperas, Andi Sahiran Habisi Nyawa Hebran
“Namun, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya, pemberian efek jera kepada Terdakwa agar mampu secara komprehensif mencegah terjadinya pengulangan kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan Terdakwa, sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Majelis Hakim.
Majelis Hakim berpendapat bahwa kekerasan dan ancaman kekerasan dalam pasal ini tidak terbatas pada kekerasan fisik namun juga kekerasan psikis yang membuat Anak Korban tidak berdaya.
Atas putusan tersebut “Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Pikir-pikir.” (ldr)Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI