Cari Berita

Wakil Ketua MA: Sharing Knowledge Ketua PN Lama-Baru Penting Terkait Eksekusi

Catur - Dandapala Contributor 2025-10-06 15:50:19
Wakil Ketua MA Suharto (dok.dandapala)

Jakarta- Ditjen Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) yang ke-10 pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 dengan tema Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum. Di dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto, S.H., M.Hum membagikan beberapa nasihat agar eksekusi perkara perdata berjalan dengan baik.

“KPN ketika ditempatkan di pengadilan yang baru perlu melakukan pemetaan terhadap perkara perdata yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap apakah terhadap perkara tersebut sudah dilakukan eksekusi atau belum. Kalau belum ditanyakan ke Panitera sudah sampai mana prosesnya. Oleh sebab itu, ketika KPN masuk ke pengadilan yang baru sebaiknya KPN lama melakukan Sharing knowledge kepada KPN baru terkait eksekusi”

Di dalam pertemuan tersebut, Wakil KMA menjelaskan bahwa pada prinsipnya eksekusi dibagi menjadi 3 yaitu eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi yang dipersamakan dengan putusan. Untuk eksekusi yang berkekuatan hukum tetap dibagi lagi menjadi 3 yaitu eksekusi membayar sejumlah uang (Pasal 196 HIR dan Pasal 208 Rbg), eksekusi melakukan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR dan Pasal 259 Rbg), dan eksekusi riil (Pasal 1033 RV, 200 ayat (1) HIR, dan Pasal 218 ayat (2) Rbg). Untuk eksekusi putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dibagi menjadi dua yaitu eksekusi provisi dan serta merta. Sementara itu, untuk eksekusi yang dipersamakan dengan putusan ada eksekusi hak tanggungan, gross akte, resi gudang, fidusia, dan hipotik. 

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Wakil KMA juga menegaskan bahwa perlu ketelitian dalam eksekusi perdata terutama terkait dengan amar putusan. Amar putusan harus bersifat menghukum atau kondemnatur

“Eksekusi hanya dilakukan terhadap putusan yang amarnya bersifat kondemnatur. Selain itu, amar putusan harus dilihat baik-baik terkadang awalnya suatu amar putusan terlihat seperti eksekusi riil namun setelah didalami ternyata eksekusi melakukan suatu perbuatan” (CAS)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI