Cari Berita

Wakil Ketua PT Bandung Bahas Isu Krusial KUHAP di PN Kuningan

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2026-03-28 10:50:02
Dok. PN Kuningan

Kuningan, Jawa Barat — Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan dalam kegiatan pembinaan Pengadilan Tinggi Bandung di Pengadilan Negeri Kuningan, Jumat (27/3/2026).

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia. “KUHAP tidak boleh lagi memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KUHAP terbaru membawa pergeseran paradigma dengan tidak lagi berfokus semata pada pelaku, tetapi juga memberi perhatian yang seimbang kepada korban tindak pidana. Pendekatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Gaungkan Integritas, PN Kuningan Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional

Sejumlah mekanisme baru diperkenalkan, antara lain keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement. Dalam skema tersebut, peran hakim menjadi semakin sentral untuk menilai kelayakan penerapannya.

Selain itu, aspek pembuktian turut menjadi perhatian. Hakim diingatkan untuk cermat dalam menilai barang bukti, yang harus diperlihatkan di persidangan dan diuji keabsahannya.

Isu praperadilan juga mengemuka, khususnya terkait kemungkinan pengujian atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Mekanisme ini dinilai penting sebagai instrumen pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru

Menutup paparannya, Syahlan menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas hakim. Ia mengingatkan agar hakim bersikap imparsial dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak sesuai prinsip audi et alteram partem.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan substantif untuk memastikan aparatur peradilan memahami dan mengimplementasikan arah pembaruan hukum acara pidana secara tepat. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…