Cari Berita

Wali Kota Pontianak Dukung Integritas & Anti Penyuapan di PN Pontianak

Urip Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-07-08 12:15:40
Dok. PN Pontianak

Pontianak, Kalimantan Barat - Wali Kota Pontianak, Ir. Edi Rusdi Kamtono, menegaskan dukungan Pemerintah Kota Pontianak terhadap penguatan integritas dan budaya anti penyuapan dalam pelayanan publik di Pengadilan Negeri Pontianak. Dukungan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri yang Modern dan Humanis di Aula Sultan Syarif Abdurrachman, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini diikuti Ketua PN Pontianak beserta jajaran hakim dan aparatur peradilan, Sekretaris Daerah, jajaran Pemerintah Kota Pontianak, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Pontianak sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan mudah diakses.

Dalam sambutannya, Edi Rusdi Kamtono menekankan bahwa transformasi peradilan tidak hanya diukur dari keberhasilan penerapan teknologi digital, tetapi juga dari kuatnya komitmen menjaga integritas aparatur dan menghadirkan pelayanan yang bebas dari praktik penyuapan maupun pungutan liar. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hanya dapat tumbuh apabila pelayanan publik dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar," ujar Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

Ia menilai langkah yang dilakukan PN Pontianak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di lingkungan peradilan. Digitalisasi melalui layanan e-Court, e-Litigation, serta pembaruan administrasi perkara menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, menurutnya, kemajuan teknologi harus dibarengi dengan integritas sumber daya manusia.

"Modernisasi teknologi saja tidak cukup. Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis," katanya.

Lebih lanjut, Wali Kota mengingatkan bahwa pelayanan hukum harus dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Aparatur peradilan dituntut memberikan pelayanan yang ramah, jelas, dan mudah dipahami, termasuk bagi masyarakat yang belum memahami hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun warga kurang mampu.

"Pelayanan harus berpihak dan mudah dipahami oleh masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia maupun warga kurang mampu," tegasnya.

Menurut Edi, pelayanan yang berintegritas merupakan pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan. Karena itu, setiap bentuk pelayanan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.

"Pintu pertama menuju keadilan adalah pelayanan yang baik. Jika pintu ini sulit diakses, maka rasa keadilan pun sulit dirasakan masyarakat," ujarnya.

Dalam mendukung penguatan integritas tersebut, Pemerintah Kota Pontianak menyatakan siap memperkuat sinergi dengan PN Pontianak. Bentuk dukungan itu meliputi penyediaan data kependudukan guna memperlancar proses persidangan, penguatan sarana dan prasarana, edukasi hukum kepada masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan. "Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri," kata Edi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga peradilan agar informasi mengenai pelayanan hukum dapat diterima secara benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Pemerintah Daerah juga siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan agar informasi layanan hukum sampai secara jelas dan tidak menimbulkan kebingungan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Edi mengajak seluruh camat dan lurah memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebagai sarana memperkuat literasi hukum di lingkungan masing-masing. Ia berharap para peserta menjadi agen informasi yang mampu menyampaikan berbagai layanan PN Pontianak kepada masyarakat secara utuh, sekaligus ikut menanamkan budaya integritas dan penolakan terhadap segala bentuk penyuapan dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu

"Jadilah agen informasi bagi lingkungan sekitar. Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang tulus antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat," tuturnya.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap komitmen PN Pontianak dalam menghadirkan pelayanan yang modern, humanis, berintegritas, dan anti penyuapan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…