Cari Berita

Wasmat di Lapas Bireuen, Hakim Sebut Jumlah Terpidana Melebihi Kapasitas

Heriana Juanda - Dandapala Contributor 2026-04-22 18:55:45
Dok. PN Bireun

Bireuen - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) pada Selasa (21/04/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.

Pelaksanaan Wasmat dilakukan oleh 3 (tiga) Hakim yaitu Heriana Juanda, Nurliza Chan, Muhamad Iqbal, dan didampingi Panitera Muda Pidana, Staff Kepaniteraan Pidana, serta Petugas Lapas tersebut.

Wasmat ini bertujuan untuk mengetahui agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan sesuai hukum sekaligus mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan pemidanaan, perilaku terpidana, serta kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Kemudian, juga untuk memastikan bahwa hak-hak terpidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

Dalam kegiatan tersebut, hakim menemukan bahwa jumlah terpidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Bireuen telah melebihi kapasitas (over capacity). 

“Temuan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana ke depan, dengan mendorong penerapan pidana non-penjara sebagai alternatif, sejalan dengan sistem peradilan pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional”, tegas Hakim Wasmat Muhammad Iqbal.

“Wasmat ini akan terus dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dalam tahun ini atau dilakukan per triwulan. Hasil pengawasan dan pengamatan akan kami laporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen setiap tiga bulan sekali sebagaimana Pasal 359 KUHAP,” tambahnya Hakim Muhammad Iqbal.

Baca Juga: PN Mukomuko Temukan Overkapasitas hingga 240 persen di Lapas Arga Makmur

Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Bireuen juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima dalam pemenuhan hak-hak narapidana, baik kebutuhan rohani maupun jasmani. Harapannya, narapidana yang telah menjalani masa hukuman dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, tanpa stigma negatif sebagai pelaku kejahatan.

Kegiatan Wasmat ini menunjukkan sinergi antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan menjadi kunci dalam memastikan keadilan berjalan tidak hanya di atas putusan, tetapi juga dalam praktik pembinaan narapidana. (RST/ZM/FAC).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…