Bunyi Pasal 75 ayat (4) KUHAP
seperti ini “Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu)
kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat
dakwaan kepada pengadilan negeri.”
Seolah tidak ada yang aneh
dengan bunyi pasal di atas, namun kalau dibaca sekali lagi, ada acara baru
setelah Pengadilan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, yaitu Penuntut
Umum diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk memperbaiki dan mengajukan
kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. Bagaimana mekanisme setelah
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum?
Apakah frasa “memperbaiki dan
mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri” dimaksudkan bahwa
Penuntut Umum cukup memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali dalam
perkara yang sama atau dalam sidang berikutnya. Dengan konsidi ini, Penuntut
Umum tidak melimpahkan perkara dari awal, tidak dilakukan registrasi perkara
baru, tetap menggunakan nomor perkara semula, dan persidangan berikutnya
dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum
Ataukah putusan yang
menyatakan dakwaan batal demi hukum tetap mengakibatkan perkara harus
dilimpahkan kembali oleh Penuntut Umum sebagai perkara baru, sebagaimana yang
dikenal dalam praktik berdasarkan KUHAP sebelumnya, sehingga dilakukan
registrasi dan penomoran perkara baru?
Jawabannya: kedua
mekanisme tersebut terjadi dalam praktik peradilan saat ini.
Penulis mencoba menguraikan praktik pertama peradilan
ketika Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, tetapi pada saat yang sama
Penuntut Umum masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan
kembali Surat Dakwaan pada persidangan berikutnya.
Untuk itu, perlu di kaji apa yang dimaksud “memperbaiki dan
mengajukan kembali” Surat Dakwaan? Pertanyaan tersebut penting karena Pasal 75
ayat (4) KUHAP secara tegas menentukan bahwa apabila Surat Dakwaan batal demi
hukum, Hakim memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk
memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan kepada pengadilan negeri.
Rumusan ini menarik, karena undang-undang tidak mengatakan
perkara harus dilimpahkan kembali. Secara eksplisit disebut justru adalah
tindakan memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan.
Di sisi lain, terdapat frasa “memberikan kesempatan.”
Kewajiban Hakim adalah memberikan hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan
oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, setelah Surat Dakwaan dinyatakan batal
demi hukum, Penuntut Umum tidak serta-merta diperintahkan untuk memperbaiki
Surat Dakwaan. Penuntut Umum masih memiliki ruang untuk menentukan langkah
hukum yang akan ditempuh, termasuk menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Artinya, ketika Surat Dakwaan telah dinyatakan batal demi
hukum, pemeriksaan pokok perkara tidak mungkin diteruskan dengan menggunakan
Surat Dakwaan yang sudah dinyatakan tidak sah. Ketentuan tersebut tidak
serta-merta menghapus perkara dari seluruh proses hukum, sebab pada saat yang
sama Pasal 75 ayat (4) KUHAP justru memberikan jalan keluar berupa kesempatan
kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan.
Mekanisme ini juga berbeda dengan penyempurnaan Surat
Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHAP. Dalam mekanisme Pasal 76,
penyempurnaan dilakukan dalam tahapan sebelum penetapan hari sidang.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (4) bekerja setelah Hakim
menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena itu, sulit untuk menyamakan
kedua mekanisme tersebut, termasuk dalam hal tenggang waktu. Pasal 75 ayat (4)
tidak menentukan batas waktu kapan Penuntut Umum harus memperbaiki dan
mengajukan kembali Surat Dakwaan. Karena itu, Hakim tidak semestinya
menciptakan sendiri tenggang waktu yang tidak ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 75 ayat (5) bahkan memberikan ruang kelanjutan proses
setelah Surat Dakwaan diperbaiki. Apabila terhadap Surat Dakwaan yang telah
diperbaiki masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, keberatan
tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dalam putusan
akhir.
Dengan demikian, secara normatif terdapat dua tahap yang
harus dibedakan. Pertama, Surat Dakwaan yang semula dinyatakan batal demi hukum
tidak dapat lagi menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara. Kedua, Penuntut Umum
masih dapat menggunakan kesempatan yang diberikan Pasal 75 ayat (4) untuk
memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan. Persoalannya kemudian
bergeser: bagaimana proses
“mengajukan kembali” tersebut dilakukan secara administratif dan yuridis?
Pasal 75 ayat (1) memang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke
pengadilan negeri dilakukan dengan disertai Surat Dakwaan. Namun, Pasal 75 ayat
(6) hanya mengatur penyampaian salinan surat pelimpahan perkara beserta Surat
Dakwaan kepada pihak-pihak terkait. Tidak terdapat ketentuan yang secara tegas
menyatakan bahwa ketika Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, seluruh
berkas perkara dan barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk
kemudian dilimpahkan sebagai perkara baru.
Justru Pasal 75 ayat (4) menggunakan rumusan yang lebih
spesifik: Penuntut Umum diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan
kepada pengadilan negeri. Karena yang secara eksplisit diperintahkan untuk
diperbaiki dan diajukan kembali adalah Surat Dakwaan, apakah serta-merta dapat
ditarik kesimpulan bahwa kebatalan Surat Dakwaan otomatis mengakibatkan seluruh
berkas perkara harus dikembalikan dan perkara harus dimulai kembali melalui
pelimpahan baru?
Namun, di titik inilah praktik peradilan menghadapi
persoalan yang lebih konkret, bagaimana menjelaskan bahwa Surat Dakwaan yang
menjadi dasar pemeriksaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum? Di
sinilah persoalan yang semula tampak sebagai masalah “perbaikan Surat Dakwaan”
berubah menjadi persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum menghubungkan antara kebatalan Surat
Dakwaan, kelanjutan perkara, dan administrasi registrasi perkara? Serta
bagaimana jika penuntut umum tidak mau memperbaiki surat dakwaan pada
persidangan berikutnya? Tentunya perkara akan “menggantung dan tidak tuntas.”
Karena itu, memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum
untuk memperbaiki Surat Dakwaan tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat bahwa
“sidang berikutnya dilanjutkan setelah Surat Dakwaan diperbaiki”. Harus
dijelaskan pula apa dasar hukum keberlanjutan perkara tersebut, bagaimana
kedudukan nomor register, bagaimana status barang bukti, bagaimana pencatatan
administrasi perkara, dan sejak kapan pemeriksaan dapat kembali dilanjutkan.
Serta apa konsekuensinya jika pada persidangan berikutnya surat dakwaan tidak
diperbaiki.
Pada titik ini, praktik peradilan tampaknya sedang
berhadapan dengan satu ruang yang belum dijawab secara eksplisit oleh norma: Pasal 75 ayat (4)
mengatur hak untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan, tetapi
tidak secara terang menjelaskan mekanisme administratif dan prosedural setelah
Surat Dakwaan tersebut diajukan kembali.
Maka, persoalan sebenarnya bukan semata-mata apakah Surat
Dakwaan dapat diperbaiki. Undang-undang sudah memberikan jawabannya: dapat, dan
kesempatan tersebut diberikan satu kali. Persoalan yang lebih menarik justru
adalah apa
yang terjadi setelahnya.
Pertanyaan
inilah yang menurut penulis perlu dibongkar lebih jauh, karena jawabannya akan
menentukan apakah mekanisme Pasal 75 ayat (4) KUHAP dipahami sebagai kelanjutan dari
perkara yang sama setelah Surat Dakwaan diperbaiki, atau
justru sebagai pintu masuk bagi pelimpahan dan registrasi perkara baru.
Keduanya memiliki konsekuensi yuridis dan administratif yang berbeda, sementara
norma Pasal 75 ayat (4) sendiri belum secara eksplisit memberikan jawabannya.
Praktik peradilan kedua terlihat lebih sederhana
karena masih mempertahankan pola yang selama ini dikenal dalam KUHAP lama.
Ketika surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, pemeriksaan perkara tidak
dilanjutkan, melainkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan
kepada Penuntut Umum.
Dalam konteks KUHAP baru, konstruksi tersebut perlu
dibaca bersama ketentuan mengenai akibat hukum surat dakwaan yang dinyatakan
batal demi hukum, sehingga kedudukan surat dakwaan tetap ditempatkan sebagai
dasar pemeriksaan perkara pidana di persidangan.
Secara praktis, pendekatan ini juga memiliki analisis
yang cukup sederhana: ketika dasar pemeriksaan dinyatakan tidak sah,
pemeriksaan perkara tidak memiliki landasan untuk diteruskan. Hakim memeriksa
perkara berdasarkan surat dakwaan, sehingga ketika dakwaan telah dinyatakan
batal demi hukum, tidak terdapat lagi dasar bagi hakim untuk melanjutkan
pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Pengembalian berkas kepada Penuntut Umum juga tidak
berarti perkara tersebut selesai secara materiil. Apakah perkara akan
diperbaiki dan dilimpahkan kembali atau tidak, pada dasarnya merupakan bagian
dari kewenangan Penuntut Umum sebagai dominus litis. Praktik yang kedua ini
sudah pasti tidak menyebabkan ada perkara yang “menggantung” di pengadilan:
perkara berakhir pada saat dakwaan dinyatakan batal, sedangkan langkah
selanjutnya sepenuhnya menjadi ranah Penuntut Umum.
Menyeragamkan Dua Praktik yang
Berbeda
Kehadiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II
(Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan) memberikan
kepastian sekaligus solusi atas berbagai kendala operasional dalam penerapan
KUHAP Baru. Secara konkret, pedoman ini berhasil menjawab praktik di lapangan,
salah satunya dengan memberikan tata cara yang jelas mengenai mekanisme
perbaikan surat dakwaan setelah dinyatakan batal demi hukum.
Buku II (hlm 302-303) telah mengunci proses
tersebut: “Pelimpahan kembali surat dakwaan tersebut harus diregister dengan
penomoran baru, penetapan penahanan baru (dengan memperhitungkan masa penahanan
sebelumnya), dan majelis hakim yang menyidangkan adalah Majelis Hakim baru. Jika Terhadap surat dakwaan yang dilimpahkan
kembali tersebut terdakwa atau penasihat hukumnya tetap mengajukan keberatan,
maka hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama-sama dengan
pemeriksaan pokok perkara dalam putusan akhir.”
Dengan lahirnya pedoman tegas dari Buku II ini,
diharapkan tidak ada lagi perbedaan praktik, maupun disparitas penanganan
perkara antar pengadilan di berbagai daerah. (gp)
Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK
Penulis adalah Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn adalah Hakim PN Cirebon.
Refrensi.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- 3. Buku II MA
- 4. M. Yahya Harahap,
(2104). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. (Edisi Kedua).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI